Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 07 Juli 2022 | Juli 07, 2022 WIB Last Updated 2022-07-07T09:42:24Z


SWARABANTEN
– Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakkan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.


Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penindakan pelanggaran dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta diatur juga dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan, laporan dan rekaman peralatan elektronik.


Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”kata Budi saat ditemui pada Kamis (07/07).


Sementara itu Budi Mulyanto menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik, “Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah,” ujar Budi.


Budi Mulyanto menjelasakan bagaimana mekanisme tilang ETLE. “Saat ini di Kota Serang sudah dilengkapi dengan kamera tilang ETLE yaitu Perempatan Traffic Light (TL) Ciceri, TL Sumur Peucung, TL Pisang Mas, TL Check Point PJR, TL Kebon Jahe dan TL Ciruas,” ucap Budi Mulyanto.


Dalam hal yang sama Budi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE, “Pelanggaran yang dapat terdeteksi dengan kamera ETLE adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, kelebihan penumpang pada motor, pelanggar yang pindah jalur atau memotong garis, tidak menggunakan sabuk keselamatan, bermain ponse saat berkendara dan pelanggaran batas kecepatan,” jelas Budi.


Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

“Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten pertama bagi pelangggar yang terekam CCTV polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia, kedua surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, ketiga jenis pasal yang dilanggar, keempat tenggang waktu konfirmasi, keenam link serta kode referensi, terakhir lokasi dan waktu pelanggaran. Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi atau mendatangi posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten.


Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 11.30 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.


Budi Mulyanto mengatakan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan serta agar terhindar dari penindakan tilang.” tutup Budi Mulyanto.*/sumber: Bidhumas