Notification

×

Iklan

Kontroversi Materi Pandji dalam “Mens Rea”: NU dan Muhammadiyah Tegaskan Bukan Sikap Organisasi

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T22:52:31Z


Penulis: Moan Tampubolon

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bina Bangsa


Materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea menuai kontroversi di ruang publik.


Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan keberatan dan melaporkan Pandji ke kepolisian.


Namun, pimpinan NU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi.


Pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan masyarakat terkait materi stand up comedy tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan diterima atas nama inisial RARA. “Benar, pada 8 Januari 2026 terdapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam Mens Rea,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.


Pelapor, Rizki Abdur Rahman Wahid, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa materi Pandji mengandung unsur merendahkan, memfitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Menurut kami, pernyataan tersebut dapat memecah belah bangsa,” kata Rizki kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Era.id. Rizki juga diketahui berorasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Januari 2026.


Dalam laporannya, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 42 ayat 2 KUHP serta Pasal 243. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026.


Kontroversi bermula dari salah satu materi Pandji yang menyinggung isu politik balas budi dan keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan dalam pengelolaan tambang. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyebut NU dan Muhammadiyah dalam konteks kritik politik, serta menyatakan bahwa sejumlah ormas keagamaan ditawari pengelolaan tambang. Ia juga menyinggung penolakan dari ormas keagamaan lain, seperti HKBP, dengan alasan kesulitan perizinan rumah ibadah. Materi tersebut kemudian tersebar luas dan memicu reaksi publik.


Meski demikian, pimpinan NU dan Muhammadiyah secara tegas memberikan klarifikasi. Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mewakili sikap resmi PBNU. “Kalau dikatakan sebagai representasi PBNU, jelas tidak,” tegasnya melalui NU Online, Kamis (8/1/2026). Ia juga mengingatkan bahwa kerap terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan NU dalam isu tertentu, namun bertindak di luar konteks dan tidak mencerminkan nilai organisasi.


Hal senada disampaikan oleh pimpinan Muhammadiyah. Mereka menyatakan bahwa Aliansi atau Angkatan Muda Muhammadiyah yang terlibat dalam pelaporan tersebut bukan merupakan sikap ataupun mandat resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.


Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji dilaporkan mengalami serangan siber, termasuk perundungan di media sosial yang mengarah kepada anaknya, pada Jumat, 16 Januari 2026. Selain itu, tuduhan lain seperti dugaan penistaan agama, pelecehan ritual ibadah, hingga body shaming terhadap tokoh publik juga masih menjadi perbincangan hangat di ruang digital.**