Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kesal Akses Jalan ke Sawah Ditutup Pria Paruh Baya Aniaya Tetangganya, Polsek Pandeglang Amankan Pelaku

Rabu, 07 Desember 2022 | Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T23:30:13Z


SWARABANTEN -
Polsek Pandeglang amankan pria paruh baya berinisial SA,  warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.


Pelaku SA diamankan setelah menganiaya tetangganya yakni SH (50) dengan menggunakan sebatang bambu hingga mengalami luka berat yang terjadi pada Selasa (22/11).


Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akibat pelaku SA kesal, sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama SH (58) dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.


"Kejadiannya itu pada 22 November 2022, terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu," kata Osman.


Menurut keterangan pelaku SA, ia mengaku perbuatannya itu dilakukan karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.


"Korban SH sering menutup jalan ke sawah SA, karena sering membuka dan menutup jalan SA kesal dan akhirnya menganiaya korban SH dengan bambu," ungkap Osman saat ditemui pada Selasa (06/12).


Pelaku SA juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.


"Pelaku tidak memukul korban dengan parang ia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali SA pukul korban karena emosi," terangnya.


Adapun Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.


"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh," terangnya.


Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


"Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," tutupnya. (UCI/sumber: Bidhumas).