Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Status Jalan Simpang Beyeh Jadi Kewenangan Provinsi, Tapinya Begini Kata Arlan Marzan

Rabu, 15 Februari 2023 | Februari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T16:04:31Z


SWARABANTEN
-
Ruas jalan Simpang Beyeh yang selalu rusak, kini jadi kewenangan Provinsi Banten.


Namun demikian, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menyampaik beberapa hal berikut.


Selama ini, ruas jalan Simpang Beyeh yang selalu rusak yang selalu rusak tersebut, kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak.


Kata Arlan Marzan, mengacu pada Keputusan Gubernur Banten nomor No 620/kep. Huk/2023, jalan tersebut menjadi kewenangan Provinsi Banten.


"Namun, Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas PUPR mesti menunggu hingga akhir tahun 2023," kata Arlan, melalui pesan whatsapp, Rabu 15 Februari 2023.


Jadi, sambungnya, untuk tahun 2023 ini, kewenangan pemeliharaan ruas jalan Simpang Beyeh masih menjadi tanggungjawab Kabupaten Lebak.


Menurut Arlan, hal tersebut jelas tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten pada diktum kelima.


Bahwa, ruas jalan kabupaten/kota, yang terdapat peningkatan status menjadi jalan provinsi pada tahun 2023, atau pada masa peralihan kewenangan, pembangunan dan pemeliharaan jalan masih menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.


"Jadi ruas jalan Simpang - Beyeh di Kecamatan Malingping sepanjang 3.400 KM fungsi JKP2 kelas III, kewenangnya masih pihak kabupaten/kota," katanya.


"Kemudian, Provinsi Banten dalam hal ini Dinas PUPR baru akan masuk ditahun 2024," tambahnya. (Matin)