SWARABANTEN - Perkumpulan anti narkotika (perank), DPD Lebak menggelar sosialisasi dan penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( P4GN) di SMKN 1 Malingping, Jumat (1/12/2023).
Hadir dalam acara penyuluhan dan sosialsi tersebut beberapa narasumber perwakilan dari Badan narkotika nasional (BNN) provinsi Banten bagian penyuluhan Sherli Damayanti, kasat narkoba polres Lebak, AKP, Ngapip Rujito, SH, MH, ketua DPD perank DPD Lebak , Rd, Didi Suharyadi.
Kepada wartawan, ketua perank DPD Lebak Rd. Didi Suharyadi, Sosialisasi anti narkoba dan penyuluhan P4GN ini diberikan langsung kepada ratusan siswa SMKN 1 Malingping dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dalam meminimalisir berbagai kemungkinan risiko bahaya narkoba yang menimpa peserta didik, Termasuk dalam memeranginya.
" Kami ini adalah organisasi khusus yang konsen dalam memerangi berbagai jenis narkoba yang bekerjasama dengan pihak APH baik itu Polri Maun dengan BNN, dan salahsatunya upaya tindakan preventif melalui penyuluhan hari ini." Katanya.
Narasumber lainnya, Sherly Damayanti, pada bagian penyuluh di BNNP Banten, Narkoba lebih merusak dari korupsi dan terorisme. Wilayah narkoba wilayahnya banyak sekali karena berdampak rusaknya otak, sementara terorisme dan korupsi wilayahnya hanya satu.
" Perlu diketahui Penggunaan narkoba Indonesia sebanyak 3,4 juta ini termasuk menggiurkan sindikat narkoba dan pengendalinya salahsatunya sering terjadi di lembaga pemasyarakatan ( lapas) kemudian adanya keterlibatan oknum APH ini juga akan menambah kerepotan dan penanganan." Katanya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP. Ngapip Rujito, SH, MH, mengatakan tentang konsekuensi hukum bagi yang memakai, menggunakan, menyimpan, memperdagangkan apalagi bagi kalangan pelajar ini akan sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Oleh karenanya sedinimungkin bagaimana mengindari barang haram tersebut yang akan menyesatkan dalam kehidupan. Apabila kita tidak bisa menghindarinya konsekuensi adalah siap menanggung akibat perbuatan tersebut berdasarkan undang-undang. (matin)