SWARABANTEN - Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Kabupaten Lebak, 7 bulan mengkawal penanganan kasus dugaan Korupsi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Mekarjaya, sudah dilaporkan laporkan ke Kejaksaan negri (Kejari) Lebak.
"Kita (AMPP) sudah melaporkan kasus pembuatan sertifikat program PTSL yang tak kunjung jadi, pada tahun 2017, 2018 dan 2020."ungkap aktivis AMPP, Deris Kuntring. Jumat (19/7/2024).
Selain itu lanjut Deris,dalam kasus pembuatan sertifikat program PTSL ada pungutan lebih dari 150.000 per buku, yang tidak mengacu kepada SK3B Mentri dan itu jelas sebagai bentuk pungli.
Menurutnya Deris, juga diduga terjadi kasus Tindak pidana korupsi dana desa (DD) seperti dugaan pembangunan fisik yang fiktip dan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa Mekarjaya.
"Kita tegaskan kepada APH yaitu kejaksaan Lebak, bahwa kita komitmen mengawal kasus kasus desa Mekarjaya. Karena ini bagian dari proses pengawasan kami selaku putra daerah tanah kelahiran kami."tandas Deris.
Dalam penangangan kasus dugaan Korupsi di Desa Mekarjaya itu, pihaknya telah melakukan wawancara dengan pihak.kejaksaaan negeri Lebak.
"Data dan Bukti Kwitansi pembayaran sertifikat sudah kita serahkan dan laporkan kepada kejaksaan, untuk alat bukti di kasus PTSL seharusnya pihak kejaksaan harus sudah bisa menetapkan tersangka kepada oknum Kades Mekarjaya,"katanya
"Inspektorat Lebak melakukan audit ke desa Mekarjaya, AMPP sangat berharap terhadap tim investigasi inspektorat untuk melakukan audit dengan objektif dan independent tidak terpengaruh oleh intervensi siapapun. Tentunya kita akan terus mengawal tim inspektorat di lapangan dalam melakukan audit sampai dua Minggu kedepan di desa Mekarjaya."Tukas Deris.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Lebak, Rusito, saat dihubungi untuk dikonfirmasi belum merespon.**