SWARABANTEN - Belakangan praktik jaringan internet mandiri dikenal RT/RW net ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali mencuat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media yang bertugas melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Lebak, pekan kemarin, menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.
Hal itu seperti ditemukan di Kampung Cibarani, Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebak Gedong. Lokasi RT/RW Net itu, menggunakan Indihome sebagai sumber internet.
Jejaring Internet RT/RW (Lokal) tersebut, menggunakan modem routers untuk memperluas jaringan Wifi dengan sistem Hot Spot. Pengusaha RT/RW Net menggunankan sistem tembak, bukan memakai sistem Kabel. Namun ISP yang digunakan Indihome.
Sehingga, tangkapan signal bisa diakses menggunakan Jaringan Wifi Hotspot yang dijual secara Eceran menggunakan voucher dengan harga bervariatif, mulai dari Rp.2.000, Rp.3.000, Rp.5.000.
Dikonfirmasi, Jaya pemilik usaha RT/RW Net Kampung Cibarani, Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebak Gedong, terkesan enggan memberikan penjelasan dan menghindar dari konfirmasi SWARABANTEN.
"Saya ngak paham nich kang, kalau ke Gajrug mampir ke rumah saya silaturahmi sambil ngopi bersama kang. kalau di hape saya belum memahami. Saya tinggal di Sukamaju Talaga Hiang, lain waktu ke rumah aja biar kita ngobrol sambil ngopi," kilah Jaya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Telkom Rangkasbitung Sugiri menegaskan, bila tidak ada izin resmi dari KOMINFO, PT. Telkom akan layangkan surat peringatan kepada pengusaha RT/RW Net, hingga pencabutan layanan Indihome.
"Walaupun ada pegawai Telkom, tetap tidak ada toleransi, kalau memang salah kita ambil tindakan. Tinggal bapak kirim data nomor Indihome dan lokasinya," tukas Kacab PT. Telkom Rangkasbitung ini.
Untuk diketahui, Pelaku usaha ilegal RT/RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (GUN)