Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN AHY, Ketua DPD RI LaNyalla Ingatkan Penyelesaian Surat Ijo

Rabu, 03 Juli 2024 | Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T20:14:11Z

Ketua DPD RI AA LaNyalla saat menerima kunjunga Menteri ATR/BPN AHY

SWARABANTEN
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kembali terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Kota Surabaya.


Menurutnya, DPD RI sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah pusat, juga disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD RI ke Presiden Jokowi, namun hingga kini belum selesai juga.


Karenanya, LaNyalla kembali menyampaikan hal tersebut, saat menerima Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Selasa (2/7/2024).


"Persoalan Surat Ijo ini saya ingatkan kembali ke Menteri ATR/BPN Mas AHY karena saat Menterinya masih Pak Sofyan Jalil saya juga sudah sampaikan," kata LaNyalla.


"Saat itu Pak Sofyan siap menindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis. Sekarang ini kita menunggu aksi dari Mas AHY, supaya masyarakat di sana mendapat kepastian,” imbuhnya, dikutip SwaraBanten dari FB @dpdri.


Menurut LaNyalla, secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga untuk mendapatkan haknya. Namun aturan teknis berada di ranah Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya.


"Makanya dalam kesempatan ini aspirasi warga ini kembali kami perjuangkan dan kami kawal. Semoga sebelum pelantikan Presiden baru nanti persoalan ini selesai. Tentu ini akan menjadi legacy yang baik bagi Mas AHY,” ucap LaNyalla.


Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menyerahkan surat dukungan DPD RI atas penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Surabaya berikut berkas-berkas pendukung lainnya dan diterima langsung oleh AHY.


Sementara itu AHY mengatakan pihak Kementerian ATR/BPN akan mengecek dan mempelajari lagi persoalan Surat Ijo tersebut. Pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN tidak akan menghalangi warga dalam mendapatkan kepastian tanahnya.


"Kami pasti akan memberikan haknya kepada masyarakat namun tentu saja perlu proses. Harus kita teliti kembali dengan cermat supaya tidak ada permasalahan hukum lagi di kemudian hari," ujar dia.


Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan kendala yang dihadapi dalam hal ini pemerintah tidak ingin kehilangan aset, sedangkan masyarakat di sana membutuhkan kepastian. Makanya perlu diambil solusi yang tepat dan bijak.


"Untuk saat ini kami memberikan solusi tanah Surat Ijo di Surabaya bisa jadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL)," katanya. (TS)