Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Batching Plant Penyuplai Beton Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay Gunakan Air PDAM, Aktivis Baksel Bilang Gini

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T01:56:07Z


SWARABANTEN
- Penggunaan air PDAM untuk kebutuhan batching plant mini di Kecamatan Panggarangan disoal aktivis Lebak Selatan.


Menurut Firman Habibi, semestinya perusahaan batching plant tersebut tak menggunakan air yang diperuntukkan kebutuhan masyarakat.


"Air PDAM seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan," kata Firman, Jumat 23 Agustus 2024.


Diungkap Firman, bahwa air PDAM diduga kuat telah digunakan untuk kebutuhan industri batching plant mini milik PT Karya Sejahtera Redimin.


Batching plant mini yang memproduksi beton itu berlokasi di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, untuk kebutuhan proyek jalan Ciparay-Cikumpay .


"Kami sangat disayangkan, karena seharusnya air tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat. Bukan produksi beton," tandasnya.


Diketahui, batching plan mini tersebut merupakan supplier beton untuk salah satu proyek strategis daerah di Provinsi Banten, yakni pembangunan jalan Ciparay-Cikumpay sepanjang 14 kilometer.


Direncanakan pembangunan jalan di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang saat ini tengah berlangsung, bakal rampung dalam 10 bulan.


Jalan yang sedang dibangun ini memiliki lebar 6 meter, dan menggunakan konstruksi beton FS 4,5 MPa, serta dilengkapi dengan penanganan longsor melalui pemasangan sheet pile dan sistem drainase.


Diketahui, proyek jalan Ciparay-Cikumpay yang menelan anggaran sebesar Rp87,6 miliar lebih tersebut, dilaksanakan oleh PT Lambok Ulina dengan dukungan dari beberapa perusahaan beton.


Namun dalam realisasinya ada kontroversi yang muncul, yakni terkait penggunaan air PDAM untuk kebutuhan produksi beton pada pembangunan proyek Jalan Ciparay-Cikumpay.


Dalam memenuhi kebutuhan beton untuk proyek tersebut, PT Lambok Ulina sebagai kontraktor utama, awalnya bekerja sama dengan PT Bintang Beton Selatan (BBS).


Namun, suplai beton dari PT BBS tidak mencukupi target harian proyek yang membutuhkan 400 kubik beton per hari.


Secara maksimal, PT BBS hanya mampu mensuplai 250 kubik beton pada pembangunan proyek jalan Ciparay-Cikumpay.


Hal ini dikarenakan, PT BBS juga berbarengan mensuplai beton ke proyek Jalan Baru Simpang-Beyeh yang berada di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.


Atas kendala di lapangan, PT Lambok Ulina pada akhirnya mengambil langkah untuk mendirikan mini batching plant yang dikelola oleh PT Karya Sejahtera Redimin dengan metode dry mix.


Yang menjadi perhatian, PT Karya Sejahtera Redimin diketahui menggunakan air PDAM untuk proses produksi beton di mini batching plant tersebut.


Sementara itu, pihak kontraktor dari PT Lambok Ulina berdalih bahwa penggunaan air PDAM diperlukan karena kapasitas produksi mereka yang kecil, hanya menghabiskan 8.000 hingga 10.000 liter air per hari.


"Air kita dari PDAM. Karena kapasitas produksinya juga sedikit, paling juga sehari dikirim menggunakan mobil tanki itu sekitar 8.000 sampai 10.000 liter per hari," ungkap Roni, salah seorang pelaksana proyek Jalan Ciparay-Cikumpay, saat ditemui langsung, Kamis, 22 Agustus 2024.


Roni mengklaim bahwa untuk kualitas mutu beton yang diproduksi telah memenuhi standar.


Ia mengaku bahwa pihaknya juga melakukan uji tes beton setiap hari di mini batching plant, dan secara berkala, setiap bulan oleh pihak independen.


"Selain uji tes mutu beton setiap hari, kita setiap bulan juga melibatkan pihak independen untuk memastikan kualitasnya," katanya.


Sementara terkait sertifikasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN), Roni menilai hal itu tidak diperlukan, mengingat mini plant yang didirikan hanya untuk memenuhi kebutuhan internal proyek, bukan untuk dijual secara retail.


Adapun terkait ada kontruksi Jalan Ciparay-Cikumpay yang retak dan berdebu, Roni beralasan bahwa saat pengecoran, beton yang datang ke lokasi mengalami keterlambatan saat pengiriman.


Selain itu juga usia beton yang belum memenuhi waktu, telah dilintasi oleh kendaraan. Padahal telah dipasang pembatas.(ts)