Pengamat politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Banten, Budi Ilham Maliki |
SWARABANTEN - Pengamat politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Banten, Budi Ilham Maliki mengkritik keras keputusan Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Banten 2024.
Bahkan dirinya menilai, langkah Bawaslu Kota Tangerang justru mencederai netralitas lembaga tersebut.
Menurut dia, keputusan Bawaslu yang menyatakan adanya oknum ASN terlibat dalam deklarasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebelum tahapan resmi pemilu dimulai menunjukkan ketidakprofesionalan.
"Bagaimana bisa Bawaslu Kota Tangerang menggelar perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN, padahal tahapan pemilu belum dimulai?. Dalam Undang-Undang Pemilu jelas disebutkan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu, bukan sebelum itu," kata Budi Ilham Maliki yang juga merupakan Wakil Rektor III UNIBA Banten ini.
Budi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang SDM Bapera Banten juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan Bawaslu berpotensi merugikan salah satu pasangan calon, yakni Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Ia menyebut bahwa keputusan ini bisa digugat, terutama karena Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten hadir dalam acara tersebut hanya sebagai penerima penghargaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79.
"Deklarasi itu dilakukan pada 17 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka. Ini aneh, kenapa Bawaslu memperkarakan sesuatu yang terjadi di luar tahapan resmi?,” jelasnya.
Budi menilai sikap Bawaslu Kota Tangerang perlu dipertanyakan. Jika lembaga pengawas pemilu ini tidak hati-hati, ada kemungkinan bahwa langkah ini dianggap sebagai bagian dari manuver politik yang dapat mencoreng netralitas mereka.
"Jangan sampai Bawaslu terjebak dalam kepentingan politik untuk menyudutkan salah satu pasangan calon. Ini bisa mencederai integritas Pilkada Banten 2024," ujarnya.
Budi pun menyarankan agar keputusan BAWASLU ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Menurutnya, tindakan Bawaslu Kota Tangerang bisa dianggap merugikan paslon Andra Soni - Achmad Dimyati dan bahkan bisa masuk dalam dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa jika memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum tahapan pemilu dimulai, yang berwenang melakukan investigasi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan Bawaslu.
"Ini bukan ranah Bawaslu. Jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN, yang harus bertindak adalah BKN, bukan Bawaslu. Jadi, keputusannya terkesan dipaksakan," pungkas Budi.
Keputusan Bawaslu Kota Tangerang yang dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku ini memang memicu polemik. ***