SWARABANTEN - Buntut dari dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupeten Lebak berinisial MUL, kini beredar surat pernyataan bersama yang ditanda tangani oleh ratusan warga, terdiri dari para Ketua RT, RW, anggota BPD dan tokoh masyarakat.
Mereka menuntut MUL selaku Kades mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, lantaran diduga terlibat masalah hukum penyalahgunaan narkoba.
Dalam surat pernyataan bersama yang diterima SWARABANTEN tertulis, dalam rangka menjaga Stabilitas dan Kondusifitas roda pemerintahan Desa Margajaya, serta pertimbangan agar berkehidupan yang damai tanpa perselisihan, dengan adanya kejadian yang menimpa Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum (dugaan penyalahgunaan narkoba).
Warga menyatakan, meminta Kades Margajaya untuk mengundurkan diri dengan cara terhormat dalam waktu 5x24 Jam.
Karena dianggap sudah tidak layak menjadi pimpinan dan memberikan tauladan yang buruk kepada masyarakat Desa Margajaya.
Dalam pernyataan bersama itu juga, warga juga meminta kepada pihak Kecamatan, DPMD, dan Polsek Cimarga untuk memastikan informasi Resmi dari pihak Polda Banten.
Meminta Polda Banten untuk melakukan proses hukum dengan cara Objektif dan terbuka:
Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dalam mengisi kekosongan pemerintahan Desa Margajaya agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Surat penyataan warga tersebut menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak dihiruaikan maka warga akan melakukan aksi boikot pengunduran diri Masal, Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, Serta tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya.
Dalam pernyataan juga, tertulis Apabila masih tidak dihiraukan juga maka warga akan melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum secara besar-besaran ke DPMD, PJ Bupati Lebak dan Polda Banten.
Dikonfirmasi, H. Kuncoro Ketua BPD Margajaya membenarkan, adanya surat pernyataan bersama tersebut, soal desakan warga kepada Kade untuk mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.
"Iya benar, sebelumnya Jumat sore ada pertemuan warga menyikapi persoalan Kades. RT, RW dan Tokoh masyarakat diundang yang datang banyakan, surat penyataan desakan kades mengundurkan diri, di tandatangani oleh 106 orang. Itu juga perwakilan,"ungkap Ketua BPD Margajaya ini, Minggu (03/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial MUL, santer dikabarkan diciduk polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di kediamannya, Selasa sore (29/10/2024).
Kabar diciduknya Kades Margajaya lantaran diduga salahgunakan Narkoba, dibenarkan oleh AKP Ngapip Rujito, SH, Kasatresnarkoba Polres Lebak.
"Kami nggak amankan, infonya Polda yang mengamankan. Artinya Polres kecolongan," terang Kasatresnarkoba Polres Lebak ini.***