DPRD Kota Serang pada saat rapat paripurna, Rabu (13/11/2024). |
SWARABANTEN - DPRD Kota Serang bersama Pemkot Serang sepakat menghapus tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
Adapun 7 Perda yang sepakat dihapus oleh DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang, diantaranya:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tenteng Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan; dan
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.
Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang mengatakan bahwa, ketujuh Perda itu dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang terbaru.
Penghapusan ini juga tidak serta merta atas dasar sendiri, tapi sudah melalui kajian.
Bahkan, lanjut dia, sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri serta untuk mengharmonisasikan hal tersebut juga sudah koordinasi dengan Pemprov Banten dan untuk mengharmonisasi legal drafting juga sudah berkomunikasi dan berkodinasi dengan Kemenkumham.
"Intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditentukan," kata Nanang, Rabu (13/11/2024).
Menanggapi hal itu, Wakil DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan sebab perda tersebut dihapus karena perda sudah lama.
"Artinya semua perda yang lama dari tahun 2009 hingga tahun 2016 lahir sebelum undang-undang cipta kerja," kata Roni Alfanto. **