SWARABANTEN - Ditengah tajamnya sorotan publik, sebab banyak kepala desa, sekdes dan perangkat desa serta pengelola badan usaha desa (Bumdes) ditangkap aparat kepolisian dan kejaksaan di sejumlah daerah di Indonesia, karena tersandung kasus korupsi dana desa (DD) serta banyak terjadi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak Banten.
Ramai diberitakan media, jelang akhir tahun 2024 ratusan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa bakal ikut serta dalam agenda Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan itu bakal diadakan di Hotel New Ayuda pada tanggal 12 – 13 Desember 2024. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp2.5 juta per orang, yang disetorkan kepada penyelenggara yang juga disebut sebagai pihak ketiga.
Dikonfirmasi, Octavianto Arief Ahmad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Puncak Bogor.
"Untuk kegiatan nya betul kang, kami DPMD diundang juga sebagai narasumber"kata Kepala Dinas PMD Pemkab Lebak ini, Kamis 12 Desember 2024.
Disinggung yang memohon kegiatan tersebut, karena tertulis di surat undangan berdasarkan permohonan, Octavianto mengatakan agar SWARABANTEN menanyakan kepada pihak ketiga.
"Harus di tanyakan ke penyelenggara kang, karena anggaran nya bukan ada di DPMD."kilah Kadis DPMD Lebak.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, menilai, keterangan Kadis PMD Pemkab Lebak tidak nyambung alias tidak masuk akal.
"Ngak nyambung penjelasan Kadis nya, harusnya pihak DPMD selaku Penyelenggara. Kalau yang ngundang pihak lain, pertanyaannya kapasitas mereka itu apa ? Lalu siapa penyelenggaranya yg menggunakan jasa pihak ketiga.?"tandas Ketua umum BK- LSM Kabupaten Lebak ini seraya bertanya.
"Memang disurat itu tidak dicantumkan, padahal seharusnya dicantumkan, karena pihak penyelenggaranya atas nama Perusahaan atau Swasta, sementara pihak yang mengikuti kegiatan atas nama Jabatan Instansi Desa (Pemerintahan). Seharusnya yang mengundang adalah OPD terkait dengan melibatkan pihak ketiga, selaku mitra yang ditunjuk sebagai penyelenggara kegiatan, selaku Tim Konsultan sesuai dengan Materi yang disampaikan"terang Mamik Slamet.
Dijelaskan, jika kegiatan itu diselenggarakan oleh DPMD seharusnya kata Mamik, mereka juga selaku penyelenggara kegiatan, sudah mempersiapkan plafon anggaran, yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya, untuk rencana kegiatan yang akan direalisasikan pada tahun berjalan.
"Baik sumber anggaran maupun rencana kegiatan, disusun berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD), dengan kode rekening yang sudah dibuat. Jika kegiatan itu diselenggarakan secara dadakan, artinya mereka pihak OPD terkait, selaku penyelenggara kegiatan tersebut, menggelar acara, sama hal nya dengan kegiatan kerja bakti, yang menggunakan dana partisipasi peserta (Swadaya),"katanya
Bagi desa - desa yang mengikuti kegiatan tersebut lanjut Mamik, tentu harus jelas anggaran yang dipergunakan untuk mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud (ad cost).
"Apakah anggarannya berasal dari DD, ADD, atau dana pribadi. Jika dari DD atau ADD, tentu pihak Desa juga harus membuatkan bukti SPPD nya, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sebagaimana kegiatan yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya yang dibahas dalam agenda rapat Musyawarah Desa (Musdes) dan disusun dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) masing-masing Desa, semoga tidak keliru, dan ralat jika ada yang salah."tandas ketua BK - LSM ini.**