![]() |
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP (Ist) |
SWARABANTEN - Menyikapi pemberitaan soal dugaan calo e-KTP di lingkup Disdukcapil Lebak, direspon Komisi I DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP, menyatakan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pemanggilan pihak Disdukcapil ini, berkenaan dengan dugaan terjadinya praktik calo e-KTP di dinas tersebut, yang sudah ramai diberitakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak sumber menyebutkan dugaan terjadinya praktik calo e-KTP di Disdukcapil Lebak.
Ironisnya, praktik tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai pada kantor tersebut.
"Kita akan rapat internal, kalau diperlukan kita panggil untuk klarifikasi," kata Ketua Komisi I DPRD Lebak.
Pernah Ditanyakan
Kepada SWARABANTEN, Bangbang menyatakan sebelumnya pernah juga mempertanyakan hal tersebut, sebelum diberitakan media ini.
Menurut Bangbang, pihaknya sudah pernah mempertanyakan soal adanya praktek percaloan dalam pembuatan KTP antar wilayah dilingkungan Disdukcapil Lebak.
"Kita pernah tanyakan terkait itu kepada pihak Disdukcapil, pak Kadis pernah menyampaikan tidak menerima pelayanan di luar kabupaten karena keterbatasan blanko KTP," terang Politisi Gerindra ini, kepada SWARABANTEN pada Jum'at (21/02/2015).
"Tapi kalau itu benar terjadi sangat di sayangkan, kita sikapi serius. Disdukcapil tidak boleh pungli, apalagi membuka pelayanan di luar kabupaten. Warga Lebak aja belum terlayani sepenuhnya," tegas Bangbang.
Dibenarkan Aktivis Mahasiswa
Sementara itu, salah seorang aktivis mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Moeis juga membenarkan apa yang disampaikan Bangbang.
Mahasiswa semeseter akhir, salah satu PTS di Serang ini, mengaku pernah melakukan audiensi dengan pihak Komisi I DPRD Lebak, berkaitan dengan dugaan calo e-KTP.
"Itu sudah pernah kita obrolkan dengan Komisi I, saat audien dulu," kata Moeis, pada Jum'at (21/02/2025).
Tak Menampik Informasi
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum pegawai pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga jadi calo pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) lintas wilayah.
Disebutkan, praktek pencetakan e-KTP dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Disdukcapil setempat dilakukan selepas waktu jam kerja, berkisar pukul pukul 19:00 WIB.
Biayanya yang harus dibayar oleh pemohon bervariatif, sekira Rp100 ribu, bahkan lebih per e-KTP.
Besaran tarif itu, tergantung kesepakatan dengan pemohon bahkan lintas wilayah pun, seperti pemohon dari Bogor dan sejumlah wilayah lain pun dilayani, dan dalam seharinya lumayan cukup banyak, dan pengiriman melalui jasa titipan paket.
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pemkab Lebak, Ahmad Najiyullah, tak menampik adanya informasi permohonan pencetakan e-KTP dari luar wilayah Kabupaten Lebak.
Ahmad Najiyullah, mengatakan hal tersebut, saat berbincang dengan SWARABANTEN pada Kamis (20/02/2025).
"Bahwa memang kelemahan kita itu terlalu mudah, ketika ada orang mengaku KTP nya hilang atau KTP saudara nya hilang KTP nya orang Jakarta, atau orang Bekasi, Tangerang, Serang atau manapun kita terima saja, tapi apakah orang itu (sejumlah terduga pelaku) minta uang atau tidak, ya kita juga ngak tahu," katanya.**