Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilbup Serang Diulang, Bahrul Ulum: Demokrasi dan Konstitusi Masih Berjalan Seirama Ciptakan Keadilan

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T21:04:57Z


SWARABANTEN - Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum mengungkapkan bahwa, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.


Hal tersebut diungkapkan Bahrul Ulum melalui press rilis yang diterima, Senin (24/2/2025) malam, terkait adanya putusan MK yang membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Kata Bahrul Ulum, Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan dan mampu menggerakkan secara masif oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah. 


"Atas nama Parpol pengusung dan tim pemenangan dari pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang. Putusan yang harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia," ungkap Bahrul Ulum. 


Menurut Bahrul Ulum, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa Tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang. 


Lebih lanjut, berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2. 


"Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa," jelasnya.


Bahrul Ulum berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.


"Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang," katanya. 


"Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani," sambunya. **