Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Sebabkan Dampak Lingkungan, KOBAM Desak Dinas ESDM Banten Cabut Ijin Operasi Tambang Emas PT SBJ

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T12:02:02Z


SWARABANTEN -
Sejumlah warga perwakilan masyarakat Kecamatan Bayah yang tergabung di Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM), melakukan Audiensi dengan Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, Selasa, 11 Maret 2025. 


Audensi berkaitan dengan dampak lingkungan akibat Pertambangan Emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang sudah berlangsung lama, diduga tak mengindahkan lingkungan dan adanya Penggunaan Bahan Kimia serta Pengelolaan Limbah B3.


"Kami Dinas ESDM terbuka dengan laporan masyarakat apalagi saat ini memang sedang hit isu mengenai PT. SBJ, kami perlu masukan seperti ini yang runut dan jelas, Segera dalam 3 Hari ini informasi dari teman-teman KOBAM akan kami sampaikan kepada Kementerian ESDM RI," kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy dalam audiensi tersebut.


Lanjut Ari, Tanggal 30 Januari 2025 lalu, pihak Dinas ESDM Banten, telah mengadakan rapat Koordinasi dengan perwakilan kementerian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLHK Banten, Inspektur Tambang, Pihak PT SBJ dan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Cibeber.


Kesimpulannya, PT SBJ dilarang melakukan  aktivitas Pertambangan, sebelum Revisi RKAB 2024-2026 dan Addendum Feasibility Study (FS) 


Disisi lain, Riki M, SH., Perwakilan Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menyampaikan secara tegas berdasarkan data, yurisprudensi Putusan PN Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb dan Faktual dampak lingkungan dilapangan akibat pertambangan dan pengolahan emas PT SBJ diduga dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar,  baik di hulu (Cibeber) dan di hilir (Bayah).


Karenanya Riki meminta Dinas ESDM untuk mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP. 


"Dihilir (Bayah) dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata akibat Pertambangan dihulu (Cibeber), longsor dan luapan lumpur terhadap persawahan di desa Cidikit, Abrasi dan luapan sungai Cidikit terhadap persawahan di Desa Bayah Barat dan Darmasari," kata Riki.


"Selain itu juga, terjadi pendangkalan DAS Cidikit dan muara laut Bayah, karenanya kami meminta segera ada tindakan tegas dari kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Prov Banten," imbuhnya. 


Ditempat yang sama, Gusrian yang akrab disapa Sanong, menyampaikan Selain Surat yang 3 hari kedepan akan dikirimkan Dinas ESDM kepada Kementerian. 


"Kami akan tetap melakukan class action, ke pengadilan melalui gugatan masyarakat dan laporan pengaduan secara langsung kepada Kementerian ESDM," tegas aktivis Warga Bayah yang getol menyoroti pertambangan ini.


"Terimakasih atas respon cepat rencana Surat yang akan dikirimkan Dinas ESDM kepada kementerian, kami kan tetap melakukan gerakan melalui class action dengan data dan bukti serta dokumen kajian dan laporan yang telah kami siapkan," imbuh Gusriyan.


Pantauan awak media, hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Kabid Minerba, serta Staf di Dinas ESDM dan para ketua dalam Koalisi Bayah Menggugat.


Dinas ESDM mengapresiasi dan berterima kasih terhadap pengaduan Masyarakat yang informatif, aktual dan teradministrasi. (Heriyanto)