SWARABANTEN - Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu melalui AMAR PUTUSAN No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang dilaksanakan 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Lukman Hakim, Direktur LSM Suara Rakyat Indonesia (SURINDO) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU di Pilkada Kabupaten Serang dan meyakini MK telah mengambil keputusan atas dasar intuisi dan sudut pandang hukum dalam menyajikan keadilan berdemokrasi.
Ia mengungkapkan Putusan MK ini muncul akibat adanya dugaan keterlibatan dan intervensi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendukung Istrinya dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang yang sangat masif dan melibatkan seluruh kepada Desa di Kabupaten Serang. Akibatnya negara harus anggarkan PSU sebesar 50,677 miliar.
“KPU telah mandapatkan persetujuan anggaran PSU sebesar 38 miliar, kita perlu awasi betul netralitas kepala desa dan aparatur desa pada PSU nanti agar tidak terulang kecurungan yang masif,” kata Lukman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menganggarkan Rp50,677 miliar untuk kebutuhan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang akan diserahkan ke KPU dan Bawaslu serta TNI/Polri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, di Serang, mengatakan dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan untuk PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 mencapai Rp50,677 miliar.
Adapun rinciannya, terdiri dari kebutuhan KPU Kabupaten Serang Rp38 miliar, Bawaslu Kabupaten Serang Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan di tiga polres serta dua kodim Rp1,83 miliar.**