Ilustrasi Dana Desa (sumber:Serangkab.go.id)
SWARABANTEN - Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025, sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.
Pasalnya, dari 340 Desa di Kabupaten Lebak, baru 147 Desa yang mengusulkan ADD, dan terealisasi sebanyak 47 Desa. Usulan tersebut diduga mengalami keterlambatan.
Hal ini diungkap Ajat Sudrajat, Kepala Desa Citorek Barat, sekaligus menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Lebak, saat dihubungi Media SWARABANTEN melalui pesan whatsapp, Rabu, 16 April 2025.
![]() |
Salah satu desa di Kecamatan Kalanganyar tengah melaksanakan kegiatan pembangunan Drainase sumber dana APBDes.(Dok SwaraBanten) |
"Iya benar kemarin kami ke Pemdes DPMPD, data yang sudah masuk ke DPMD untuk proses realisasi ADD baru sekitar 147 Desa, dan terealisasi sekitar 47 Desa" kata Ajat Sudrajat.
Senada dikatakan Sekretaris umum (Sekum) APDESI Ohan Bohaeri, yang juga Kades Cisimeut Raya Kecamatan Leuwidamar. Menurutnya, keterlambatan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) lebih kepada persoalan teknis dan administrasi.
"Banyak desa keterlambatan mengusulkan, proses usulan pencairannya memang dibuat oleh desa ke kecamatan. Mungkin dari desa juga mengusulkan ke kecamatan juga lambat. Dari kecamatan lalu dikirim ke DPMPD Pemkab Lebak"tukas Ohan Bohaeri.***