SWARABANTEN - Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak (PNKL) mengeluhkan adanya jodang tanam. Selain itu, mereka juga menyoal ketidaktransparan jumlah Kuota yang memliki perijinan penangkapan dan penjualan benih baby lobster (BBL) di Dinas Kelautan.
Untuk diketahui PNKL ini beranggotakan nelayan pantai selatan Kabupaten Lebak, yang terdiri dari Bayah, Panyaungan dan Binuangeun.
Paguyuban nelayan tersebut menyampaikan sejumlah keluhan saat audiensi denan Kepala Cabang Dinas (KCD) Kelautan wilayah selatan, Syahbandar Binuangeun, Dan PosAL Binuangeun, serta POl Airud Binuangeun, dalam audiensi di aula kantor KCD Kelautan, Selasa (15/4/2025).
Sekretaris PNKL Ucan, mengatakan kegiatan zodang tanam merupakan kegiatan pencarian baby benih lobster atau benur yang menggunakan perangkat modern.
"Dimana ada pencahayaan yang cukup tajam dan menggangu terhadap hasil tangkapan ikan," katan Ucan.
"Kami mohon kepada bapak-bapak terkait untuk bisa membatasi dengan kegiatan zodang tanam ini , sebab dapat menggangu terhadap hasil tangkapan ikan," katanya
Lanjut Ucan, kegiatan ini umumnya banyak pihak nelayan dari luar yang tentunya memiliki bos besar yang kemudian memasang zodang tanam.
"Dulu kegiatan masih tradisional hanya memasang jaring biasa dan dianggap ilegal," imbuhnya.
"Sekarang kegiatan pemasangan zodang tanam ini dibolehkan, selama menempuh perijinan, tapi dampaknya terhadap nelayan yang mencari ikan itu jelas berkurang, kami sendiri sampai sejauh ini belum mengetahui jumlah kuota ijin BBL bagi nelayan di wilayah selatan ," ujarnya," tambah Ucan.
Sementara itu KCD Kelautan Wil selatan, Dwi Yudi Siswanto, mengatakan akan merespon keluhan para nelayan. Tentunya dengan peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karenanya perlu pendalaman dan kajian agar tidak merugikan nelayan.
"Apa yang disampaikan hari ini, akan menjadi perhatian kami di kelautan untuk jadi bahan evaluasi kami kedepan, mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan nelayan termasuk dengan kegiatan zodang tanam selama itu memenuhi perijinannya dibolehkan," kata Dwi.
Untuk hal lainnya menurut Dwi, mengenai Kuota atau jumlah BBL yang memenuhi perijinan yang ada di dinas kelautan saat ini berjumlah 4.962.000 sebagaimana data dari dinas, yang telah direkomendasikan terlebih dahulu dari kabupaten Lebak. (Matin)