Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Sekda Kendari Tebar Senyum dan Pose 2 Jari

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T12:33:36Z


SWARABANTEN -
Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020.


Dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.


“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang.


Melansir unggahan @fakta.indo, Enjang juga mengatakan, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.


Saat dijemput penyidik, Nahwa Umar tetap menebar senyum dan berpose dua jari di hadapan awak media.**