![]() |
Kegiatan pertemuan warga penggarap lahan eks HGU PT Bantam Preanger di Desa Wantisari (dok SwaraBanten) |
SWARABANTEN - Dugaan penyerobotan lahan milik anggota Pergerakan Petani Banten (P2B) dengan pihak-pihak tertentu, dan berujung pelaporan kepada pihak Kepolisian, ditanggapi santai oleh Ketua P2B, Abay Haetami.
Menurutnya, usulan redistribusi lahan ex HGU PT.Bantam Freanger and Rubber, sudah sesuai mekanisme, sehingga pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, menerbitkan sertifikat yang dibagikan kepada pihak yang mengusulkan.
"Kita sudah melakukan proses panjang, dalam usulan untuk redistribusi lahan dari ex HGU untuk petani dan itu bukan instan dalam hal ini negara sudah ada aturan makanya pemerintah memberikan lahan kepada pengusul sehingga mendapatkan sertifikat" ungkap Abay Haetami, kemarin.
Abay Haetami juga menyebut, terkait terbitnya SK Menteri ATR/BPN soal redistribusi hingga terbitnya sertifikat yang dibagikan kepada petani dan Pemda Lebak, sudah dilakukan kajian atau replikasi di lapangan.
"SK Menteri dan sampai BPN memberikan sertifikat itu sudah dilakukan kajian atau replikasi di lapangan atas usulan baik objek maupun subjeknya, dan itu ada panitia leandreform yang semua pihak dari pemerintah menandatangani usulan tersebut makanya yang P2B dan Pemda terbit sertifikatnya," lanjut Abay Haetami.
Disinggung soal pihak-pihak terkait yang ingin mencoba mengambil kembali lahan yang sudah diberikan sesuai sertifikat kepada pihak P2B, Abay Haetami menyebut, semua harus sesuai mekanisme dan syarat yang sudah ditentukan.
"Usulan perusahaan untuk pembaharuan HGU nya mungkin sudah tidak memenuhi syarat, makanya pemerintah tidak mengabulkan pembaharuan, sayangnya pihak perusahaan melalui Ormas kuasai yang sudah ada hak, padahal jika mereka kuasai yang belum ada hak nya pasti tidak ada yang bisa gugat, jika mereka kuasai lagi yang sudah sertifikat bisa jadi mereka yang dianggap masuk pekarangan tanpa ijin lagi karena P2B dan Pemda sudah ada sertifikat," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Leuwidamar melalui Kasatpol PP Kecamatan, Agus mengaku pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Bantam Preanger.
Agus juga menjelaskan, pihaknya atas nama Camat Leuwidamar pada Januari lalu mendapat tugas dari Camat untuk memantau dan hadir di acara kegiatan pertemuan pihak yang disebut petani penggarap lahan eks HGU PT Bantam Preanger.
"Iya ka betul, masyarakat yang punya garapan di Desa Wantisari warga Desa Kanekes 11 orang dikumpulin di kantor desa Wantisari pada sekitar bulan Januari lalu."terang Kasatpol PP Kecamatan Leuwidamar ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Swarabanten.com, masih berupaya menghubungi pihak-pihak lainnya untuk konfirmasi lanjutan.**