Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Lahan 5 Hektar yang Diberikan Kepada Desa di Lebak Selatan, Begini Penjelasan Pihak PT SBJ

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T13:59:35Z

Humas PT Samudra Banten Jaya, Nurjaya  (FB/Nurjaya Ibo)


SWARABANTEN - Perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten, membantah memberikan lahan tanah kepada tujuh desa di blok Bengkok untuk dikelola sebagai lokasi tambang emas.


Tujuh desa wilayah terdampak tambang emas PT. SBJ bila kembali beroperasi, antara lain desa Neglasari, Cibeber, Ciherang, Cidikit, Bayah barat, Bayah timur dan desa warung Banten.


Bantahan tersebut dikemukakan oleh Nurjaya yang akrab disapa Ibo, selaku Humas PT. Samudra Banten Jaya saat dikonfirmasi SWARABANTEN melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum'at 27 Juni 2025.


"Tidak benar, kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada masyarakat atau ke pihak desa, tanya lagi ke pak Kades," ujar Nurjaya alias Ibo.


Disinggung soal kebenaran, adanya kesepakatan tujuh kades dengan pihak PT SBJ membuat Koperasi, guna mewadahi penambang emas ilegal menjadi legal. Humas PT. SBJ menyebut, bahwa SBJ tidak punya Kapasitas membuat Koperasi untuk masyarakat. 


"Adapun pihak lain yang mau buat, ya itu urusan mereka. Tapi buat SBJ kalau ada pihak yang mau membantu masyarakat membuat koperasi, kami memberikan apresiasi. Buat kami mereka adalah orang baik karena mau memberi solusi kepada masyarakat agar bisa melakukan aktivitas tambang legal." lanjut Nurjaya. 


Diberitakan sebelumnya, meski terus menjadi sorotan publik, Penambangan Emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ ) di Kecamatan Cibeber diduga masih beroperasi.


Kondisi tersebut, diperkuat dengan beredarnya foto kwitansi tertulis senilai Rp 10 juta, diduga uang setoran dari pihak PETI yang bakal ikut serta menambang di lahan milik PT SBJ. 


Puluhan juta uang tersebut yang tercatat di kwitansi, disebut - sebut untuk biaya syukuran dan santunan dari sejumlah PETI yang bakal melakukan penambangan emas di lahan PT. SBJ seluas lima hektar bila PT. SBJ beroperasi kembali.. 


Hal itu, tidak dibantah oleh Kades Bayah Timur Kecamatan Bayah dan Kades Ciherang Kecamatan Cibeber, Dadi. 


Menurut Kades Bayah Timur, lokasi tambang emas PT SBJ, ada tujuh desa terdampak.


Karenanya, tujuh kades berinisiatif memberikan masukan kepada pihak PT. SBJ lantaran banyak masyarakat yang ingin melakukan penambangan emas dilahan PT. SBJ, kemudian ada kesepakatan yang dicapai dengan pihak PT SBJ. 


"Atas dasar masukan itu, tujuh kades kemudian memberikan masukan kepada PT SBJ, bahwa masyarakat ingin menambang secara legal dan tidak ilegal. Dari rembugan (musyawarah) itu, kesepakatan nya dengan SBJ, SBJ akan membuat Koperasi, tujuan nanti akan membuat IUPR. Dan koperasi akan menjadi wadah yang sebelumnya ilegal yang ada di tujuh desa. Koperasi sedang berproses sekarang,"katanya 


"Dikasih lah tanah milik SBJ seluas lima hektar di blok Bengkok, dalam Kesepakatan itu, bahwa setiap penambang hanya boleh melakukan penambangan satu lubang, tidak boleh lebih dari satu lubang. Setiap lubang, agar diminta kontribusinya Rp 10 juta per lubang. Uang itu untuk selametan tempat, dan santunan yatim piatu dan janda," imbuh Kades Bayah Timur ini.


"Dari total 16 orang yang sudah terdata yang masukan laporan ke SBJ, dan yang sudah bayar untuk selametan baru Lima orang. Uang nya yang masuk baru Rp50 juta langsung habis buat beli kerbau dua, sisanya untuk santunan," pungkas Rafik Rahmat Taufik menambahkan. 


Sementara itu, Dadi Kades Ciherang, Kecanatan Cibeber menyebut, terkait perizinan tinggal Olot kesepuhan yang nentuin waktunya. 


Sikap Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD  Provinsi Banten Musa Weliansyah mengatakan, jika benar ada pelaku PETI di lahan PT SBJ harus ditindak tegas. 


"Saya minta agar Kapolda turun langsung ke lokasi tambang SBJ, jika betul ada pelaku penambang yang MoU dengan oknum pihak PT. SBJ, siapapun itu harus ditindak, tangkap dan penjarakan karena jika dibiarkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar"tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten ini, Senin 23 Juni 2025. 


Menurut Musa Weliansyah, jika tidak dicegah kegiatan PETI di lahan PT SBJ dapat merusak lingkungan yang menyebabkan bencana. 


"Jangan sampai hutan dirusak oleh penambang ilegal,"pungkas Wakil ketua komisi II DPRD Banten yang membidangi kehutanan ini.**