Notification

×

Iklan

Nasib PETI di Lahan PT SBJ: Kades Rafik Sebut Sudah Ada Solusi Kesepakatan dengan Perusahaan

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T03:50:58Z

Kades Bayah Timur Rahmat Taufik (Foto: FB/Rafik)

SWARABANTEN
- Terkait nasib penambang emas tanpa izin (PETI) di Blok Bengkok yang lahannya dalam penguasaan PT Samuder Banten Jaya (SBJ) solusinya dibeberikan Kades Bayah Timur Rahmat Taufik.


Kades Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak itu, pada beberapa waktu lalu sempat mengungkap persoalan PETI di lahan PT SBJ.


Menurut Kades yang akrab disapa Rafik itu, pihak kepala desa di 7 wilayah desa, sudah berembuk dengan pihak PT SBJ.


Melalui percakapan seluler yang diterima SWARABANTEN pada Sabtu 28 Juni 2025, Rafik menyampaikan beberapa hal terkait PETI.


Diungkapkan, bahwa ada lahan 5 hektare yang diperbolehkan oleh PT SBJ untuk digarap penambang, yang berasal dari warga di 7 desa terdampak.


7 desa terdampak tersebut berada di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cibeber, yakni Desa Neglasari, Cibeber, Ciherang, Cidikit, Bayah barat, Bayah Timur dan Warung Banten.


Lanjut Rafik, terkait lahan 5 hektar yang bakal digarap penambang rakyat tersebut, hasil musyawarah dengan pihak SBJ.


Pihak kepala desa dari 7 kades, menindaklanjuti aspirasi para penambang yang selalu dikejar-kejar petugas.


"Tujuh desa berinisiatif, karena masukan para penambang kepada para kepala desa, bagaimana caranya bisa menambang, karena selama ini selalu dikejar-kejar," kata Rafik.


Sambungnya, hasil musyawarah para kepala desa di 7 desa dengan pihak SBJ, membuahkan beberapa kesepatan.


Mulai pembentukan Koperasi hingga Izin Usaha Penambangan, yang bakal difasilitasi pihak perusahaan.

Lahan Tambang PT SBJ ( Foto: Bantengate)

Rafik juga tak menampik, bila dalam pengurusan pendirian koperasi hingga izin resmi keluar, memerlukan waktu panjang.


Karenanya, mereka meminta izin penggunaan lahan kepada pihak perusahaan, dan itu disepakti.


"Ada kesepakatan lain, antara kami (pihak 7 desa, red) terkait penggunaan lahan dengan pihak SBJ, sebelum koperasi terbentuk," ujar Rafik.


"Akhirnya, dikasih lahan sekitar 5 hektar di Blok Bengkok, dan tak akan dipersoalkan pihak perusahaan. Itu berkat perjuangan 7 kepala desa," imbuhnya.**