SWARABANTEN - Dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), Kelompok 67 melaksanakan penyuluhan hukum mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk narkoba serta konsekuensi hukum yang mengatur penyalahgunaannya.
Narkotika saat ini menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Penyalahgunaannya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, menimbulkan tindak kriminal, dan mengganggu keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi hukum.
Dasar hukum penyuluhan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 hingga Pasal 126, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, Pasal 54 juga mengatur bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, sehingga pendekatan hukum tetap diiringi dengan solusi pemulihan.
Melalui kegiatan KKM, mahasiswa menyampaikan bahaya narkotika dari berbagai aspek. Dari segi kesehatan, narkoba dapat merusak sistem saraf, jantung, hati, hingga paru-paru. Secara psikologis, penyalahgunaan narkotika menimbulkan kecanduan, depresi, dan perilaku agresif.
Dari sisi sosial, narkotika memicu tindak kriminal, perpecahan keluarga, serta menurunkan produktivitas. Sementara itu, secara hukum, pengguna maupun pengedar dapat terjerat pidana berat sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam penyuluhan, mahasiswa tidak hanya menyampaikan materi secara teoritis, tetapi juga melakukan pendekatan kreatif. Beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi sosialisasi hukum dengan bahasa sederhana, diskusi kelompok bersama pemuda desa, pembuatan poster atau media kampanye kreatif bertema anti-narkoba, serta kolaborasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kegiatan ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika bukan sekadar rutinitas program KKM, melainkan wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
Dengan adanya edukasi hukum yang tepat, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk menjauhi narkoba, sementara generasi muda dapat berperan aktif dalam pencegahan.
Mahasiswa KKM Kelompok 67 berharap melalui kegiatan ini terbentuk lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. Sebab, masa depan bangsa bergantung pada generasi muda yang terbebas dari jerat narkotika. (waty)