Notification

×

Iklan

Sekda Deden Apriandhi Terima Perwakilan Serikat Buruh: Akan Sampaikan Tuntutan yang Jadi Kewenangan Pusat

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T07:18:56Z


SWARABANTEN -
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan menerima audiensi masing-masing perwakilan dari serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan KP3B, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).


Deden Apriandi mengatakan, Pemprov Banten menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh. Mana yang menjadi kewenangan Pemprov akan ditindaklanjuti, dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan.


“Insya Allah akan kita sampaikan. Apalagi kalau kita lihat pak Gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari buruh,” katanya.


Pada kesempatan itu, Deden juga secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telpon. Dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.


“Nanti kedepan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” katanya.


Dalam audiensi tersebut, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.


Hadir pada audiensi tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria serta beberapa perwakilan dari serikat buruh.*