SWARABANTEN - Pembatalan pelaksanaan tender paket pekerjaan renovasi gedung UPTD DP3KB Provinsi Banten jadi sorotan sejumlah kalangan di Banten.
Ironisnya, paket pekerjaan senilai Rp1.6 miliar tersebut sebelumnya sudah berjalan, mulai dari tahapan proses tender sampai hasil penetapan pemenang oleh PT NPM, yang akhirnya terjadi batal tender.
Berkaitan dengan itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya, sangat menyayangkan hal tersebut.
Maulana menilai, dalam proses tender tersebut, kebijakan PA/PPK DP3KB dan ULP Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi banten yang tidak konsisten.
"Saya prihatin, para pelaku usaha lokal dapat berperan aktif dalam pembangunan Banten, terlaksana dengan baik," kata Maulana, Kamis 31 Juli 2025.
"Terlebih, jika dalam mencari keadilan berusaha ada ketidak pastian dalam proses tender," imbuhnya.
Bukan sebatas itu saja, Maulana juga menduga kuat adanya permainan dalam proses tender tersebut.
"Adanya pembatalan penetapan pemenang terhadap PT NPM yang tidak memiliki kepastian hukum tetap bagi peserta penyedia yang sudah berkompetensi pada aturan, namun akhirnya terjadi indikasi adanya maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materill dan immateriil bagi publik," ujarnya.
Lanjutnya, meskipun PPK memiliki wewenang untuk membatalkan tender, namun pembatalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berlaku sepihak.
Sebab itu, Maulana menyatakan, penyedia yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak itu, dapat mengajukan keberatan atau gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi juga menegaskan, Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa ULP Provinsi Banten, khususnya pokja pemilihan untuk tetap mandiri menjaga integritas dan netralitas, serta amanah menjalankan tupoksi guna menciptakan proses tender sehat dan berkeadilan.
"Adapun penambahan syarat yang diskriminatif serta adanya addendum perubahan jadwal pada masa pemilihan, dapat mengakibatkan dugaan adanya indikasi terjadi perbuatan melawan hukum Abuse Of Power," tandasnya.
Lebih lanjut Maulana menyampaikan, sejatinya Pokja (Kelompok Kerja) dan PPK sebelumnya sudah melaksanakan persiapan yang matang dalam proses kaji ulang dokumen tender.
"Mereka tidak diperbolehkan menambah syarat dalam IKP (Instruksi Kerja Pengadaan), jika syarat tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, hingga menimbulakn maladministrasi," terang Maulana.
Menurutnya, penambahan syarat yang tidak sesuai ketentuan dapat menghambat proses pengadaan, menciptakan ketidakadilan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Ditegaskan Maulana, bahwa maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum, karenannya tak bisa diremehkan.
Pasalnya, maladministrasi tidak jauh berbeda dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Terlebih maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik.
"Kalau maladministrasi itu tidak diperbaiki, maka bisa sampai kita usut kepada unsur-unsur pidana. kenapa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Nah bisa saja mens rea itu karena motivasinya untuk merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, (maladministrasi) bisa dalam bentuk melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut. Lalu ada kelalaian juga atau mengabaikan kewajiban hukum," sambung Maulana.
Berkaitan dengan pembatal tender tersebut, Mualana menilai terjadi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fakta hukum, yang disebut maladministrasi.
"Jadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi atau tata hukum pemerintahan yang baik. Dari adanya maladministrasi bukan hanya menimbulkan kerugian immateriil saja. Namun juga bisa mengarah pada terjadinya kerugian materil bisa merugikan orang lain, apalagi masyarakat," lanjut Maulana.
"Maka dari segi etika ataupun secara hukum administrasi, atau bisa jadi itu dokumen penting negara yang pastinya akan diperiksa oleh BPK dan APH penegak hukum maka bisa masuk ke ranah pidana," tambahnya.
Untuk diketahui, Proses tender paket pekerjaan renovasi gedung UPTD DP3KB Provinsi Banten senilai RpRp. 1.689.190.000,00, mulai dari tahapan proses tender sampai hasil penetapan pemenang oleh PT Nur Putra Mandiri yang akhirnya terjadi batal tender.
Melansir artikel di salah satu media, tanggal 25 Juli 2025 Sumber artikel yang berjudul Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten Sitti Ma’ani Nina memastikan proses pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Banten senilai Rp1,58 miliar, sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun diketahui dengan adanya surat batal tender berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu lnspektorat Daerah Provinsi Banten nomor 700/1182-INSPEKTORAT/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan telah ditindaklanjuti oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten, dengan ini disampaikan bahwa proses lelang untuk pekerjaan tersebut dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya ketidaksesuaian ketentuan di dalam Dokumen Pemilihan.(KCG)**