Ilustrasi Musdes
SWARABANTEN - Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa Tentang RKPDES Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan RKPDES Tahun Anggaran 2025 di Desa Bojong Nangka Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten tetap saja dilaksanakan, meski tak dihadiri kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Musdes tersebut berlangsung pada Senin 22 September 2025, bertempat di Kantor Desa setempat, dengan perserta masyarakat dan RT, yang hanya berjumlah kurang lebih 10 orang saja.
.
Berkaitan dengan Musdes tersebut, Iing, selaku perangkat desa mewakili kepala desa dalam sambutannya tidak bisa memberikan pemaparan dan jawaban yang pasti kepada masyarakat dan RT, di setiap pertanyaan mengenai usulan realisasi pembangunan.
Ia berdalih, itu merupakan kewenangan Kepala Desa. "Itu yang bisa menjawab hanya kepala desa," katanya.
Begitu pula dengan pemaparan Ketua BPD, Hibni, nampak tidak menguasai materi yang disampaikan kepada masyarakat, dan kegiatan ini tidak seperti layaknya acara Musdes pada umumnya.
"Undangan Musdes pun dibuat mendadak dan hanya melalui pesan whatshapp," ujarnya
Namun, saat ditanya media sesaat setelah acara musdes, terkait ketidak hadiran Kades dan Sekdes, ia menyatakan sudah sah.
Paujiah selaku pendamping desa menambahkan, bahwa semua usulan dari masyarakat bisa terealisasi dari dana desa, hanya tinggal menunggu giliran saja.
"Kalau tidak tahun ini mungkin tahun depan. Yang tidak tercover oleh dana desa, hanya PJU karena tidak ada alokasi dari dana desa untuk pembangunan PJU," terangnya.
Sementara itu, Beni, Kasi Trantib mewakili Camat Kecamatan Petir, hanya sedikit berpesan kepada pemerintah Desa Bojong Nangka, bahwa pembangunan tahun 2026 harus ada yang di prioritaskan.
Karena sudah melaksanakan Musdus, Musdes dan Musrenbang pelaksanaan fisik harus benar-benar sesuai ketentuan. Karena baik buruknya pembangunan yang ada di desa akan berdampak terhadap kecamatan.
"Pihak desa harus lebih mengutamakan pembangunan yang masuk kategori prioritas, harus diutamakan juga mutu pekerjaan, karena baik buruknya pembangunan di desa akan berdampak kepada kecamatan," kata Beni.
Ia juga menekankan, kualitas pembangunan harus lebih diutamakan baik tahun sekarang maupun kedepan di tahun 2026.
Menurut Beni, kalau pembangunannya tidak baik, akan berdampak kepada pihak kecamatan. Terlebih, pihak kecamatan sebagai tim monitoring pembangunan di semua desa yang ada di Kecamatan Petir.*