SWARABANTEN - Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagi upaya pecegahan terus terjadinya KDRT, Satgas PPA Balai Penyuluhan KB, kerja bareng dengan Pemerintah Kecamatan Petir Kabupaten Serang menggelar sosialisasi terkait KDRT.
Kegiatan yang berlangsung pada 23 Oktober 2025 tersebut, diikuti sejumlah perwakilan warga dari 15 desa.
"Kegiatan ini, sebagai upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak, yang kerap terjadi," kata Abdau Zarkasih, Satgas PPA Balai Penyuluhan KB Kecamatan Petir.
Sejumlah warga nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT, hingga acara usai.
"Alhamdulillah kegiatan berlangsung dengan lancar yang diikuti warga dari 15 desa," kata Abdau Zarkasih.
Dalam paparan materi pada kegiatan tersebut, Abdau menyampaikan tentang bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan faktor penyebabnya.
"Ada 4 point bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yang penting diketahui, oleh semua kalangan" kata Abdau.
Empat point tersebut, yakni kekerasan fisik, kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan penelantaran rumah tangga.
Lanjtunya, faktor penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setidaknya ada 4 penyebab, yakni Faktor Individu, Faktor Pasangan, Faktor Ekonomi dan Faktor Sosial Budaya," sambungnya.
Abdau juga menyampaikan bahwa. regulasi soal tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), diatur dalam UU Nomor 23 Thn 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).
"Apabila pelaku terbukti telah melakukan KDRT bisa di jerat hukum pidana penjara 20 tahun dan denda ratusan juta rupiah," pungkasnya.*
