Penulis: Dina Nopita
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Bina Bangsa
SWARABANTEN - Fenomena guru yang aktif menjadi konten kreator di media sosial kini menjadi perbincangan hangat di jagat pendidikan.
Kehadiran mereka bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, konten edukatif mereka membawa angin segar inovasi; di sisi lain, muncul kekhawatiran serius mengenai etika profesi dan privasi siswa.
Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube kini tak sekadar media hiburan, tetapi telah bertransformasi menjadi ruang kelas tanpa dinding.
Guru-guru milenial memanfaatkan celah ini untuk berbagi metode mengajar inovatif, hingga momen-momen jenaka bersama siswa.
Tak sedikit dari mereka yang mendulang jutaan pengikut.
Video pembelajaran yang dikemas visual dan ringkas terbukti ampuh mematahkan stigma bahwa pelajaran tertentu itu sulit dan membosankan. Metode viral ini bahkan kerap diadopsi oleh tenaga pendidik lain di berbagai penjuru daerah sebagai referensi mengajar.
Pengamat pendidikan menilai tren ini positif karena mampu memperluas jangkauan pengajaran melampaui sekat ruang kelas fisik. Konten yang dapat diputar ulang sangat membantu siswa memahami materi dengan ritme belajar mereka sendiri.
Namun, popularitas ini membawa keresahan tersendiri. Komite sekolah dan wali murid mulai mempertanyakan prioritas para "guru seleb" ini. Apakah mereka fokus mengajar, atau sekadar mengejar algoritma viral?
Kekhawatiran memuncak ketika siswa dijadikan objek konten tanpa izin (konsen). Menampilkan wajah anak di bawah umur, mengunggah nilai, atau mengekspos kondisi emosional siswa demi engagement dinilai telah melanggar privasi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun mencatat adanya peningkatan aduan terkait hal ini. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa kreativitas digital tidak boleh menggerus martabat guru, apalagi sampai mengganggu jam efektif belajar karena sibuk mempersiapkan konten.
Merespons dinamika ini, Kementerian Pendidikan dikabarkan tengah menyusun panduan etika bagi guru konten kreator. Poin krusialnya meliputi kewajiban izin tertulis orang tua sebelum mengekspos wajah siswa, larangan membuat konten saat jam pelajaran berlangsung, serta pantangan mengeksploitasi siswa.
Kunci utamanya ada pada keseimbangan. Guru konten kreator profesional sejatinya menjadikan media sosial sebagai alat bantu ajar, bukan tujuan akhir.
Dengan aturan main yang jelas, kreativitas guru di era digital bisa menjadi inspirasi tanpa harus mengorbankan hak privasi siswa.**
