Penulis: Alviana Hernamawanti Irawan
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia UNIBA
KASUS pengeroyokan terhadap guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, menjadi potret buram relasi guru dan siswa di ruang pendidikan kita.
Peristiwa ini bukan sekadar soal kekerasan siswa terhadap guru, tetapi juga soal bagaimana etika profesi guru diuji dalam situasi emosi, provokasi, dan tekanan sosial.
Di satu sisi, tindakan kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru jelas tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Namun di sisi lain, reaksi guru yang menampar siswa juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip etika profesi pendidik.
Kasus ini bermula dari sebuah tindakan tidak sopan siswa yang meneriakkan kata-kata tidak pantas kepada gurunya saat jam pelajaran. Agus Saputra mengaku merasa dilecehkan.
“Dia menegur dengan tidak hormat dan tidak sopan kepada saya, dengan meneriakkan kata yang tidak pantas kepada saya saat belajar.”
Sebagai manusia, saya bisa memahami rasa tersinggung itu. Tidak ada orang yang pantas dihina di depan umum, terlebih oleh murid kepada gurunya. Di titik ini, siswa jelas bersalah secara etika dan disiplin. Namun persoalan mulai bergeser ketika Agus memilih masuk ke kelas, menghadapi siswa tersebut, dan akhirnya menamparnya.
“Dia langsung menantang saya, akhir saya refleks menampar muka dia.”
Kalimat “refleks” sering dipakai untuk membenarkan tindakan emosional. Tapi justru di sinilah letak persoalan etika profesi guru. Guru bukan sekadar manusia yang bereaksi, melainkan pendidik yang dituntut mengendalikan reaksi.
Profesi ini memang tidak mudah, tetapi sejak awal ia datang dengan tanggung jawab moral yang besar.
Menampar siswa, meski dalam konteks emosi atau merasa dilecehkan, tetap merupakan bentuk kekerasan fisik yang bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia (PGRI).
Dalam kode etik tersebut ditegaskan bahwa guru harus:
“Menghindarkan diri dari tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam mendidik peserta didik.”
Alasan bahwa tamparan dilakukan sebagai “pendidikan moral” tidak dapat dijadikan pembenaran. Pendidikan moral justru menuntut keteladanan, pengendalian diri, dan penyelesaian konflik secara edukatif, bukan represif.
Masalah tidak berhenti di sana. Muncul pengakuan siswa bahwa Agus pernah melontarkan kata “miskin” kepada murid.
Agus membantah maksud menghina dan menyebutnya sebagai motivasi:
“Saya mengatakan, ‘kalau kita kurang mampu, kalau bisa jangan bertingkah macam-macam’. Itu secara motivasi pembicaraan.”
Kata “miskin”, dalam relasi kuasa guru murid, sangat mudah berubah menjadi label yang melukai. Apalagi jika diucapkan di ruang kelas, di depan teman-temannya. Guru boleh berniat memotivasi, tetapi etika profesi menuntut lebih dari sekadar niat ia menuntut kepekaan.
Dalam perspektif etika profesi, bahasa guru memiliki dampak psikologis besar. Guru wajib menjaga tutur kata agar tidak menyinggung martabat siswa. Pasal 4 Kode Etik Guru menekankan bahwa guru harus memperlakukan peserta didik secara adil dan menghormati latar belakang sosial mereka.
Mediasi pun dilakukan. Namun alih-alih meredakan konflik, proses ini justru memperlihatkan jarak emosional yang makin lebar. Agus memberi pilihan agar siswa membuat petisi jika tidak ingin dia mengajar lagi. Di sisi lain, siswa meminta permintaan maaf. Mediasi menemui jalan buntu.
Dan akhirnya, yang terjadi adalah tragedi. Agus dikeroyok oleh sejumlah siswa, dipukul, dilempari batu, bahkan dikejar hingga sore hari. Kekerasan kolektif ini, bagi saya, adalah alarm keras bahwa sekolah sedang gagal menjalankan fungsinya sebagai ruang pembentukan karakter. Tidak ada pembenaran apa pun untuk pengeroyokan. Dalam titik ini, Agus sepenuhnya adalah korban.
Namun justru karena ia korban, kita tidak boleh berhenti pada empati semata. Kita perlu jujur kasus ini bukan hitam-putih. Guru dilukai oleh murid, tetapi murid juga terluka oleh sikap guru. Yang paling mengganggu saya adalah adegan Agus mengacungkan celurit untuk membubarkan siswa.
Di titik ini, sebagai manusia, saya merasa takut. Bukan hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru itu sendiri. Ketika seorang pendidik merasa perlu membawa atau mengacungkan senjata tajam di lingkungan sekolah, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pribadi, tetapi martabat institusi pendidikan.
Kasus ini mengajarkan satu hal pahit, etika profesi guru bukan diuji saat kelas tenang dan murid patuh, tetapi justru saat emosi memuncak dan harga diri digugat. Guru dituntut menjadi manusia yang lebih manusia yang mampu menahan tangan ketika marah, memilih kata ketika tersinggung, dan mundur selangkah ketika situasi memanas.
Saya tidak membela siswa yang mengeroyok.
Saya juga tidak sepenuhnya menyalahkan guru yang tersulut emosi. Yang saya kritik adalah sistem pendidikan kita yang terlalu sering membiarkan konflik membusuk hingga meledak. Guru dibiarkan sendirian menghadapi tekanan, murid dibiarkan tumbuh tanpa disiplin empatik, dan sekolah sering kali baru bertindak setelah video viral.
Kasus ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita sedang menghadapi dua krisis sekaligus: krisis disiplin siswa dan krisis pengendalian diri pendidik. Kekerasan siswa terhadap guru adalah pelanggaran hukum dan moral, tetapi reaksi emosional guru juga memperlihatkan rapuhnya implementasi etika profesi dalam praktik sehari-hari.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi semua guru terlindungi dari kekerasan, dan siswa terlindungi dari perlakuan yang merendahkan atau menyakiti.
Jika etika profesi guru ingin benar-benar hidup, maka ia tidak cukup ditulis dalam undang-undang dan kode etik. Ia harus dihidupi dilatih, didampingi, dan ditegakkan. Tanpa itu, kasus seperti di Jambi ini bukan yang terakhir. Ia hanya satu dari sekian banyak ironi pendidikan yang menunggu giliran untuk viral.**
