Notification

×

Iklan

PKBM Bukan Tempat Jual Beli Ijazah, Muhammad Ardani: Sama dengan Belajar di Sekolah Formal

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T02:05:03Z


SWARABANTEN -
Kiprah pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tidak perlu diragukan lagi. Jauh sebelum sekolah rakyat digulirkan pemerintah PKBM telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Kini, seiring perkembangan zaman kian terpacu menekan angka tidak sekolah (ATS) sesuai aturan yang berlaku.


"Sekolah di PKBM sejatinya sama dengan belajar di sekolah formal,' ujar Ketua PKBM Melati Tigaraksa, Muhammad Ardani.


Kini, sebanyak 82 orang warga belajar (sebutan murid pada PKBM) paket B atau setara SMP tengah melaksanakan ujian akhir pendidikan kesetaraan (UAPK) selama tiga hari dilaksanakan di hari sabtu, minggu, dan sabtu pekan yang akan datang. 


Ujian di PKBM, diungkapkan Ardani, dilaksanakan selama tiga hari di akhir pekan. Mengingat warga belajar datang dari berbagai kalangan dan aktivitas sehingga pelaksanaanya dilakukan fleksibel agar tidak mengganggu kegiatan lain para warga belajar.


"Semua dilakukan sepengetahuan dan seizin dari dinas pendidikan," tegasnya.


Fleksibilitas belajar di PKBM masih ada yang menganggap tidak sungguh-sungguh sangat keliru. Itu tentu cenderung mengecilkan peran dan kiprah sebenarnya. bahkan ada pihak menggampangkan tahapan belajar dan ujian.


"Kami tunduk dan patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada," kata Ardani. 


Tahapan mengikuti pembelajaran, dijelaskan dia, semuanya normatif. Jika warga belajar semisal drop out dari sekolah formal harus menempuh pembelajaran sesuai tahapan kelas yang ditinggalkannya mengacu kepada dapodik yang ada.


"Tidak serta merta ikut ujian tanpa prosedur yang ada. PKBM bukan tempat jual beli ijazah," imbuh Ardani. 


Bagi masyarakat yang ingin menempuh pendidikan paket B melebihi batas usia sekolah atau lulusan sekolah jauh sebelumnya diharuskan menngajukan NISN terlebih dahalu.


Memang, dikatakan Ardani, belajarnya fleksibel dan dilaksanakan tutorial setiap akhir pekan, tetapi secara administrasi harus terdaftar.


"Jangankan lulus ujian, belajarnyapun tidak diakui jika tidak memiliki NISN (nomor induk siswa nasional-red), maka wajib memiliki NISN untuk belajar di PKBM," tandasnya. 


Proses ketat yang berlaku di pendidikan nonformal bukan untuk menghambat masyarakat mengenyam pendidikan, melainkan tuntutan aturan seiring perkembangan zaman bahwa lulusan pendidikan kesetaraan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas jenjang selanjutnya.(Rudiyat)