Notification

×

Iklan

Tokoh Masyarakat Malingping Soroti Lambannya Proyek Preservasi Jalan Nasional Rp27,7 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 10/29/2026 05:51:00 AM WIB Last Updated 2026-10-28T22:51:13Z


SWARABANTEN –
Tokoh masyarakat Malingping, Yayat Nurwan Kosasih, mempertanyakan lambannya pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno hingga batas Jawa Barat yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama dengan anggaran sebesar Rp27,7 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026.


Menurut Yayat, sejumlah pekerjaan di ruas jalan nasional tersebut hingga kini belum tertangani secara optimal oleh pihak pelaksana. Di antaranya, penanganan longsoran dan pemasangan U-Ditch yang belum terlihat dikerjakan, padahal tahun anggaran sudah mendekati akhir.


Hal tersebut disampaikannya kepada SwaraBanten.com, Rabu (28/10/2026).


“Berdasarkan pengamatan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan ini terkesan lamban. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan ketegasan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten terhadap pelaksana proyek,” ujarnya.


Ia menilai, BPJN sebagai instansi di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan, pemeliharaan, serta pengawasan jalan dan jembatan nasional di wilayah Provinsi Banten berjalan sesuai ketentuan.


Yayat juga menyayangkan belum terlihatnya langkah tegas dari pihak BPJN Banten untuk mendorong pelaksana segera menuntaskan pekerjaan yang belum dikerjakan. Ia khawatir, jika kondisi tersebut terus berlanjut, penyelesaian proyek tidak dapat mencapai target sesuai waktu yang telah ditetapkan.


Padahal, menurutnya, ruas jalan nasional tersebut memiliki peran strategis sebagai jalur transportasi yang menunjang aktivitas masyarakat dan pergerakan perekonomian di wilayah Lebak Selatan.


"Jangan sampai muncul dugaan adanya ketidakseriusan dalam pengawasan proyek ini. Kami mempertanyakan sejauh mana progres pekerjaan yang sudah dicapai dan bagaimana pihak BPJN Banten memastikan pelaksana menyelesaikan pekerjaan sesuai target,” pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BPJN Banten maupun PT Pawestri Bangun Pratama terkait progres pekerjaan yang dipersoalkan tersebut.**