Notification

×

Iklan

NASIB PEDAGANG KECIL DI BALARAJA DI TENGAH MODERNISASI DAN PERSAINGAN USAHA

Sabtu, 07 November 2026 | 11/07/2026 02:14:00 PM WIB Last Updated 2026-11-07T07:18:12Z


Nama : Nadia Sarifa 

NIM : 251092100226

Kelas : 03ADNE002

Dosen Pengampu : Angga Rosidin S.I.P M.A.P

Mata kuliah: Teori Sosial Indonesia


Modernisasi merupakan bagian dari perubahan sosial dan ekonomi yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi, pembangunan pusat perdagangan, pertumbuhan kawasan industri, serta perubahan pola konsumsi masyarakat telah membawa dampak terhadap aktivitas perekonomian di berbagai daerah, termasuk Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Perubahan tersebut membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan modal dan akses terhadap sumber daya ekonomi, terutama pedagang kecil.


Balaraja merupakan salah satu kawasan strategis di Kabupaten Tangerang yang memiliki aktivitas industri, perdagangan, jasa, dan permukiman yang terus berkembang. Kondisi ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha. Pasar tradisional, warung kelontong, pedagang makanan, pedagang sayur, penjual buah, dan pedagang kaki lima menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Keberadaan mereka tidak hanya berfungsi sebagai penyedia barang dan jasa, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.


Namun, di tengah perkembangan tersebut, pedagang kecil menghadapi persaingan yang semakin kompleks. Kehadiran pusat perbelanjaan modern, minimarket, pasar modern, serta perdagangan berbasis digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan tempat berbelanja berdasarkan harga, kenyamanan, kelengkapan produk, dan kualitas pelayanan. Perubahan ini menuntut pedagang kecil untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, meskipun tidak semua pedagang memiliki kemampuan yang sama untuk melakukannya.

Persoalan tersebut menjadi relevan untuk dibahas di Balaraja. Pada awal 2026, keberadaan rencana pengembangan pasar modern di kawasan Sentiong menjadi perhatian sebagian pedagang dan kelompok masyarakat. Pemberitaan lokal mencatat adanya keberatan terhadap potensi dampaknya bagi keberlangsungan usaha pedagang tradisional. Persoalan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan investasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.


Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah modernisasi di Balaraja benar-benar memberikan manfaat ekonomi secara merata, atau justru berpotensi memperbesar kesenjangan antara pelaku usaha bermodal besar dan pedagang kecil? Menurut penulis, modernisasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan keberadaan pedagang kecil. Sebaliknya, pembangunan harus diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan kesempatan yang setara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Pedagang Kecil sebagai Penopang Ekonomi Masyarakat

Pedagang kecil memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat Balaraja. Mereka menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif terjangkau dan lokasi yang mudah dijangkau oleh konsumen. Keberadaan pedagang kecil juga membantu menggerakkan perekonomian lokal karena uang yang diperoleh dari kegiatan perdagangan dapat digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli barang dari pemasok, dan membiayai pendidikan anak.


Pasar Sentiong, misalnya, merupakan salah satu pusat perdagangan tradisional yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Balaraja. Di pasar tersebut, berbagai jenis pedagang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Ada pedagang sembako, sayuran, buah-buahan, daging, pakaian, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga. Aktivitas perdagangan tersebut membentuk hubungan ekonomi yang melibatkan pedagang, pemasok, pembeli, dan pekerja pendukung lainnya.


Keberadaan pedagang kecil tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya keuntungan yang diperoleh. Di balik sebuah warung atau lapak sederhana, terdapat keluarga yang menggantungkan penghidupannya pada hasil penjualan setiap hari. Ketika pendapatan menurun, dampaknya dapat dirasakan secara langsung terhadap kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.


Selain itu, pedagang kecil memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat. Mereka sering kali mengenal pelanggan secara langsung, memahami kebutuhan warga sekitar, dan memberikan pelayanan yang lebih fleksibel. Hubungan tersebut menciptakan kepercayaan yang tidak selalu dapat diukur melalui harga maupun kelengkapan fasilitas perdagangan.


Dengan demikian, pedagang kecil bukan sekadar pelaku ekonomi berskala rendah, melainkan bagian dari struktur sosial masyarakat. Keberadaan mereka perlu diperhitungkan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Pembangunan yang hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keberlanjutan usaha masyarakat kecil berisiko menciptakan ketimpangan yang semakin besar.


Modernisasi dan Tantangan Persaingan Usaha

Perkembangan pusat perdagangan modern membawa perubahan besar terhadap pola persaingan usaha. Pelaku usaha bermodal besar umumnya memiliki kemampuan untuk menyediakan tempat yang nyaman, fasilitas parkir, pilihan produk yang beragam, sistem pembayaran digital, serta strategi promosi yang terencana. Keunggulan tersebut dapat menarik konsumen yang mengutamakan kenyamanan dan efisiensi waktu.


Sebaliknya, pedagang kecil sering menghadapi keterbatasan dalam menyediakan fasilitas yang serupa. Sebagian pedagang masih mengandalkan pencatatan transaksi secara sederhana, pembayaran tunai, dan promosi dari mulut ke mulut. Mereka juga memiliki keterbatasan modal untuk memperluas usaha, memperbaiki tempat berjualan, membeli peralatan, atau memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.


Perbedaan kemampuan tersebut menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan persaingan. Secara teori, persaingan usaha dapat mendorong peningkatan kualitas barang, pelayanan, dan efisiensi. Akan tetapi, persaingan akan menjadi persoalan apabila pelaku usaha kecil tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk mengembangkan usahanya.


Sebagai contoh, pedagang sembako di pasar tradisional mungkin membeli barang dalam jumlah terbatas sehingga harga beli dari pemasok relatif lebih tinggi. Sementara itu, perusahaan perdagangan berskala besar dapat membeli barang dalam jumlah banyak dan memperoleh keuntungan dari efisiensi distribusi. Akibatnya, pedagang kecil dapat mengalami kesulitan menawarkan harga yang sama tanpa mengurangi keuntungan usahanya.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan dalam persaingan tidak hanya ditentukan oleh kerja keras, tetapi juga dipengaruhi oleh akses terhadap modal, teknologi, jaringan pemasok, dan fasilitas perdagangan.


Meski demikian, pedagang kecil tidak harus selalu diposisikan sebagai pihak yang pasti kalah dalam menghadapi modernisasi. Mereka tetap memiliki peluang untuk bertahan melalui pelayanan yang baik, kualitas produk, hubungan dengan pelanggan, dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat setempat.


Persoalan utamanya adalah bagaimana menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan pedagang kecil berkembang tanpa harus menghadapi hambatan struktural yang terlalu berat. Modernisasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan usaha masyarakat, bukan sekadar memperbesar peluang bagi pelaku ekonomi yang telah memiliki modal kuat.


Persoalan Penataan Pedagang Kaki Lima di Balaraja

Salah satu persoalan yang memperlihatkan hubungan antara ketertiban wilayah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat adalah penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sentiong. Pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan halaman depan pasar. Penataan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.


Dari satu sisi, penataan pedagang memang diperlukan. Penggunaan bahu jalan untuk berdagang dapat mengganggu arus kendaraan, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, dan menimbulkan persoalan kebersihan maupun keselamatan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsinya.


Namun, dari sisi lain, penertiban juga menyangkut persoalan penghidupan pedagang. Bagi sebagian pedagang kecil, lokasi berjualan merupakan faktor penting yang menentukan jumlah pelanggan dan pendapatan harian. Ketika lokasi usaha harus dipindahkan, terdapat kemungkinan penurunan jumlah pembeli, terutama apabila lokasi pengganti kurang strategis atau sulit dijangkau konsumen.


Oleh karena itu, penataan pedagang seharusnya tidak hanya dipahami sebagai upaya memindahkan lapak dari lokasi yang dianggap mengganggu. Kebijakan tersebut perlu disertai perencanaan yang memperhatikan kondisi ekonomi pedagang dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.

Pemerintah perlu melakukan pendataan pedagang, menyediakan informasi yang jelas mengenai lokasi pengganti, mempertimbangkan kemampuan pedagang membayar biaya sewa, serta memastikan tempat relokasi memiliki akses yang memadai bagi pembeli.


Dalam hal ini, ketertiban dan kesejahteraan tidak seharusnya dipertentangkan. Jalan yang tertib memang penting, tetapi pedagang juga membutuhkan kesempatan untuk mencari nafkah. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut melalui perencanaan yang matang dan komunikasi yang terbuka.


Dampak Pasar Modern terhadap Keberlangsungan Pedagang Kecil

Perkembangan pasar modern di kawasan Sentiong menjadi salah satu contoh penting untuk melihat tantangan yang dihadapi pedagang kecil di Balaraja. Pada 2026, rencana pembangunan Pasar Modern Laris Saiman menjadi perhatian pedagang dan kelompok masyarakat yang meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonominya. Mereka menyoroti perlunya kajian mengenai perizinan, tata ruang, persaingan usaha, dan perlindungan terhadap pedagang pasar rakyat. Hal tersebut merupakan aspirasi pihak-pihak yang terlibat dan perlu dibahas melalui penilaian yang objektif.


Kehadiran pasar modern pada dasarnya tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya merugikan. Pasar modern dapat menciptakan peluang kerja, meningkatkan aktivitas perdagangan, memperbaiki fasilitas transaksi, dan menarik konsumen dari wilayah yang lebih luas. Pembangunan pusat perdagangan juga dapat menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.

Akan tetapi, manfaat tersebut perlu diukur bersama dengan dampak yang mungkin dialami pedagang tradisional. Apabila pasar modern menarik sebagian besar konsumen yang sebelumnya berbelanja di pasar rakyat, pedagang kecil berpotensi menghadapi penurunan penjualan. Risiko tersebut akan semakin besar jika pedagang tidak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, atau menekan biaya operasional.

Karena itu, perdebatan mengenai pasar modern tidak seharusnya berhenti pada pilihan antara mendukung atau menolak pembangunan. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah pembangunan tersebut telah mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha yang sudah lebih dahulu menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.


Pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan menilai kepatuhan terhadap peraturan, kesesuaian tata ruang, kondisi pasar rakyat, dan potensi dampak ekonomi. Penilaian tersebut harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pedagang tradisional, pengelola pasar, masyarakat, dan pengembang.


Apabila ditemukan persoalan, pemerintah perlu mengambil langkah perbaikan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila pembangunan memenuhi ketentuan, pemerintah tetap perlu mendorong persaingan yang sehat dan memastikan pedagang kecil memperoleh kesempatan untuk meningkatkan daya saing.


Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh berdirinya bangunan baru, tetapi juga oleh kemampuan pembangunan tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Pedagang Kecil


Menurut penulis, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan usaha kecil. Pemerintah tidak cukup hanya bertindak sebagai pemberi izin atau penegak ketertiban, tetapi juga harus menjadi fasilitator yang membantu masyarakat menghadapi perubahan ekonomi.


Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembinaan tersebut dapat mencakup pelatihan pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran, penggunaan teknologi digital, serta pendampingan perizinan usaha.


Langkah ini relevan dengan upaya pengembangan ekonomi lokal. Pada Juli 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan dan pendampingan perizinan usaha di Pasar Sentiong Balaraja. Kegiatan tersebut mencakup informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan manfaat legalitas usaha bagi pedagang.

Program semacam itu patut diapresiasi karena dapat membantu pedagang memperoleh akses terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan. Namun, pendampingan tidak seharusnya berhenti pada penerbitan dokumen usaha. 


Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pedagang memahami manfaat legalitas, memperoleh akses pembinaan lanjutan, dan mengetahui peluang dukungan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki fasilitas pasar tradisional, termasuk kebersihan, sanitasi, penerangan, akses bagi pembeli, serta pengelolaan sampah. Pasar tradisional yang bersih dan tertata dapat memberikan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pemerintah juga perlu memperluas akses promosi produk lokal melalui kegiatan pameran, bazar, dan program pengembangan UMKM. 


Kegiatan seperti Pekan Raya Balaraja yang diselenggarakan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya ruang untuk memperkenalkan potensi UMKM, kuliner, dan kreativitas masyarakat. Kegiatan semacam ini dapat memberikan manfaat lebih besar apabila dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan pedagang kecil secara luas.

Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan. Pedagang perlu memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat sebelum kebijakan penataan atau pembangunan yang berdampak pada usaha mereka diterapkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan kebijakan, pilihan yang tersedia, serta mekanisme pengaduan apabila timbul masalah.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membangun kebijakan ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial.


Strategi Pedagang Kecil Menghadapi Modernisasi

Selain membutuhkan dukungan pemerintah, pedagang kecil juga perlu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen. Adaptasi tidak harus dilakukan dengan mengubah usaha tradisional menjadi usaha modern dalam waktu singkat. Langkah sederhana yang sesuai dengan kemampuan pedagang dapat menjadi awal untuk meningkatkan daya saing.


Pertama, pedagang dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Sikap ramah, kejujuran dalam menentukan harga, kualitas barang yang terjaga, dan hubungan baik dengan pelanggan merupakan keunggulan yang dapat dipertahankan. Kepercayaan konsumen dapat menjadi modal penting bagi keberlangsungan usaha.


Kedua, pedagang perlu mulai menerapkan pencatatan keuangan yang lebih teratur. Pencatatan pemasukan, pengeluaran, biaya pembelian barang, dan keuntungan membantu pedagang memahami kondisi usahanya. Dengan mengetahui keuntungan secara lebih jelas, pedagang dapat menentukan harga yang wajar dan merencanakan pengembangan usaha.


Ketiga, pemanfaatan teknologi digital dapat dilakukan secara bertahap. Pedagang dapat menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menerima pesanan, memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan produk, atau menyediakan pembayaran digital sesuai kebutuhan pelanggan. Penggunaan teknologi tidak harus mahal dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang.


Keempat, pedagang dapat membangun kerja sama melalui kelompok usaha atau komunitas pedagang. Kerja sama tersebut berpotensi membantu pembelian barang dalam jumlah lebih besar, pertukaran informasi pemasok, promosi bersama, dan penyelesaian masalah yang dihadapi pedagang.


Kelima, pedagang perlu menjaga kebersihan dan kerapian tempat berjualan. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga kenyamanan dan kepercayaan terhadap barang yang dibeli. Oleh sebab itu, perbaikan sederhana pada penyimpanan produk, penataan barang, dan kebersihan lapak dapat memberikan nilai tambah.


Meskipun demikian, strategi adaptasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan seluruh tanggung jawab kepada pedagang. Kemampuan setiap pedagang berbeda-beda, terutama dalam hal modal, pendidikan, waktu, dan akses teknologi. Karena itu, perubahan perlu didukung oleh pelatihan dan pendampingan yang mudah dijangkau.

Mewujudkan Persaingan Usaha yang Adil dan Berkelanjutan

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan ekonomi. Masyarakat berhak memperoleh pilihan tempat berbelanja yang beragam, sementara pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan ekonomi sesuai peraturan yang berlaku. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa kebebasan berusaha tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang memiliki keterbatasan sumber daya.


Menurut penulis, pembangunan ekonomi Balaraja perlu diarahkan pada pendekatan yang inklusif. Artinya, pertumbuhan industri dan perdagangan harus berjalan bersama dengan penguatan usaha lokal. Keberadaan pasar modern dan pasar tradisional tidak harus selalu dipahami sebagai hubungan yang saling meniadakan. Keduanya dapat berkembang apabila memiliki pengelolaan yang baik dan didukung kebijakan yang memperhatikan kebutuhan berbagai pihak.


Pemerintah dapat mendorong kerja sama antara pengelola pusat perdagangan modern dan pelaku UMKM lokal, misalnya melalui kesempatan pemasaran produk lokal, kemitraan dengan pemasok setempat, atau program promosi bersama. Bentuk kerja sama tersebut harus dirancang secara sukarela, transparan, dan tidak membebani pedagang dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.

Selain itu, evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara berkala. 


Pemerintah dapat mengumpulkan informasi mengenai perubahan pendapatan pedagang, kondisi fasilitas pasar, akses konsumen, dan efektivitas program pembinaan. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil. Konsumen dapat mempertimbangkan untuk berbelanja di pasar tradisional dan warung lokal ketika pilihan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Pilihan konsumen memang tidak dapat dipaksakan, tetapi dukungan terhadap usaha lokal dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar.

Pada akhirnya, modernisasi seharusnya diukur bukan hanya melalui banyaknya pusat perdagangan baru, kemajuan teknologi, atau meningkatnya investasi. Kemajuan juga perlu dilihat dari kemampuan masyarakat kecil untuk mempertahankan penghidupan, meningkatkan pendapatan, dan memperoleh kesempatan berkembang.


Nasib pedagang kecil di Balaraja di tengah modernisasi dan persaingan usaha merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Perkembangan pusat perdagangan, teknologi digital, dan perubahan pola konsumsi masyarakat memang membuka peluang ekonomi baru. Namun, perubahan tersebut juga dapat menimbulkan tantangan bagi pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal, fasilitas, dan akses terhadap teknologi.


Persoalan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sentiong serta perdebatan mengenai pengembangan pasar modern menunjukkan pentingnya menyeimbangkan ketertiban, investasi, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan sesuai aturan, disertai komunikasi yang terbuka, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang.


Menurut penulis, pedagang kecil tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan modernisasi. Mereka juga harus menjadi bagian dari proses pembangunan itu sendiri. Dukungan berupa pembinaan UMKM, perbaikan fasilitas pasar, akses permodalan yang sesuai ketentuan, pemanfaatan teknologi, dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan langkah yang perlu diperkuat.


Di sisi lain, pedagang kecil juga perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan keuangan, dan kemampuan pemasaran agar dapat menghadapi perubahan secara lebih siap. Adaptasi tersebut akan lebih efektif apabila didukung lingkungan usaha yang adil dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat.


Modernisasi seharusnya tidak membuat pedagang kecil kehilangan ruang untuk bertahan hidup, melainkan membuka kesempatan bagi mereka untuk berkembang bersama. Kemajuan Balaraja akan lebih bermakna apabila pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan pelaku usaha bermodal besar, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.


Dengan demikian, masa depan perdagangan di Balaraja tidak seharusnya ditentukan oleh persaingan antara usaha besar dan usaha kecil semata, melainkan oleh kemampuan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun sistem perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.


Daftar Pustaka

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. (2026, 20 Juli). Dorong pasar tradisional naik kelas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang gelar penyuluhan dan pembuatan NIB di Pasar Sentiong Balaraja.

Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2025, 5 Juni). Satpol PP bantu penataan PKL di kawasan Pasar Sentiong.

Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2026, 21 Januari). Kecamatan Balaraja gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2027, usulkan 50 program prioritas.

Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2026, 22 Agustus). Pekan Raya Balaraja kedua resmi dibuka, Bupati Tangerang dorong pelestarian budaya dan penguatan UMKM.

Tinta Indonesia. (2026, 2 Juli). Buruh dan pedagang desak Pemkab Tangerang evaluasi pasar modern Laris Saiman di Balaraja.