SwaraBanten.com - Sebanyak 43 pelajar dari salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di wilayah Kabupaten Serang - Banten diamankan oleh jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, Senin (29/04/2019).
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah, menduga bahwa para pelajar tersebut hendak melakukan tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang melintas di kawasan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten.
"Atas informasi warga Kragilan yang melihat ada gerombolan pelajar yang nongkrong dan hendak mencegat pelajar dari sekolah lain, jajaran Polsek Kragilan langsung mendatangi lokasi," ujar Kapolsek Kragilan.
Kompol Andie Firmansyah, menjelaskan, dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, petugas Kepolisian Polsek Kragilan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu. Diduga sajam tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran.
"Beruntung pihak kami, cepat datang ke lokasi dan dapat mencegah terjadinya tawuran, seluruh pelajar tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kragilan," jelas Kompol Andie Firmansyah.
Diketahui, 43 pelajar yang ternyata baru pulang sekolah tersebut, para orangtua kami harap untuk datang ke Mapolsek Kragilan. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut.
"Bagi yang terbukti membawa sajam akan akan dikenakan Undang Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Andie Firmansyah.
(Gus/ sumber: Subbag Humas Polres Serang)
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah, menduga bahwa para pelajar tersebut hendak melakukan tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang melintas di kawasan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten.
"Atas informasi warga Kragilan yang melihat ada gerombolan pelajar yang nongkrong dan hendak mencegat pelajar dari sekolah lain, jajaran Polsek Kragilan langsung mendatangi lokasi," ujar Kapolsek Kragilan.
Kompol Andie Firmansyah, menjelaskan, dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, petugas Kepolisian Polsek Kragilan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu. Diduga sajam tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran.
"Beruntung pihak kami, cepat datang ke lokasi dan dapat mencegah terjadinya tawuran, seluruh pelajar tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kragilan," jelas Kompol Andie Firmansyah.
Diketahui, 43 pelajar yang ternyata baru pulang sekolah tersebut, para orangtua kami harap untuk datang ke Mapolsek Kragilan. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut.
"Bagi yang terbukti membawa sajam akan akan dikenakan Undang Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Andie Firmansyah.
(Gus/ sumber: Subbag Humas Polres Serang)