Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lahan TPST Diduga Jadi Ajang Korupsi, Aktivis pun Angkat Bicara

Sabtu, 18 Mei 2019 | Mei 18, 2019 WIB Last Updated 2019-05-18T13:30:11Z

SwaraBanten.com Pembebasan lahan bakal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojongmenteng, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang,  diduga jadi ajang korupsi.

Hal tersebut terungkap, ketika Samhudi, warga RT 02/02, Kampung Cilandak Kondang Manis, Desa Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (13/05) lalu.

Dikabarkan, Samhudi dipanggil Kejari Serang untuk dimintai keterangan dan diminta kesaksiannya, atas penjualan lahan negara seluas 5 (lima) hektar, yang diduga dijual oleh oknum Kepala Desa Bojong Menteng.

Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan sejumlah tokoh muda Kecamatan Tunjung Teja. Hikmat, salah seorang tokoh pemuda Kec. Tunjung Teja sangat menyayangkan adanya dugaan penjualan tanah negara seluas lima hektar, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat.

“Sebagai bagian dari masyarakat Tunjung Teja, saya sangat kecewa terhadap oknum kepala desa yang telah malakukan penjualan tanah negara. Jelas, ini membuat masyarakat Tunjung  Teja menjadi jelek, karena jadi sorotan di mata publik,” kata Hikmat dengan nada kesal.

Menurut Hikmat, seharusnya Kepala Desa itu memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan memberikan contoh yang tidak baik.

Sementara itu, Mulya Nugraha tokoh LSM Kabupaten Serang, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk serius menangani praktek penjualan tanah negara dan pelakunya segera ditangkap.

“Selain pihak Kejari, saya juga meminta kepada  pihak Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Bupati Serang sagar secepatnya menertibkan persoalan administrasi, terkait tanah negara yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Mulya, melalui sambungan teleponnya kepada SwaraBanten.com

Laporan: Nurhasan