
SwaraBanten.com – Pembebasan lahan bakal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Bojongmenteng, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, diduga jadi ajang korupsi.
Hal tersebut terungkap,
ketika Samhudi, warga RT 02/02, Kampung
Cilandak Kondang Manis, Desa Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja dipanggil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (13/05) lalu.
Dikabarkan, Samhudi dipanggil
Kejari Serang untuk dimintai keterangan dan diminta kesaksiannya, atas
penjualan lahan negara seluas 5 (lima) hektar, yang diduga dijual oleh oknum Kepala
Desa Bojong Menteng.
Peristiwa tersebut mengundang
keprihatinan sejumlah tokoh muda Kecamatan Tunjung Teja. Hikmat, salah seorang tokoh pemuda Kec. Tunjung Teja sangat
menyayangkan adanya dugaan penjualan tanah negara seluas lima hektar, yang
diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat.
“Sebagai bagian dari
masyarakat Tunjung Teja, saya sangat kecewa terhadap oknum kepala desa yang
telah malakukan penjualan tanah negara. Jelas, ini membuat masyarakat Tunjung Teja menjadi jelek, karena jadi sorotan di
mata publik,” kata Hikmat dengan nada kesal.
Menurut Hikmat, seharusnya Kepala
Desa itu memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan memberikan
contoh yang tidak baik.
Sementara itu, Mulya Nugraha tokoh
LSM Kabupaten Serang, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk serius
menangani praktek penjualan tanah negara dan pelakunya segera ditangkap.
“Selain pihak Kejari, saya juga
meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten
Serang, dalam hal ini Bupati Serang sagar secepatnya menertibkan persoalan administrasi,
terkait tanah negara yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Mulya, melalui sambungan teleponnya kepada SwaraBanten.com
Laporan: Nurhasan