SwaraBanten.com - Pelimpahan status kepemilikan aset Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Provinsi Banten yang berada di Jalan Raya Petir Km. 5 Cilaku, Curug, Kota Serang dinilai terbengkalai.
Pelimpahan TK tersebut seharusnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) ke Dindikbud Kota Serang.
Kepala TK Negeri Pembina Provinsi Banten, Pardamean Nasution mengatakan, sekarang ini dalam proses pelimpahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ke Kota Serang. Namun, ia mengakui finalnya belum jelas. Sementara kepala sekolah dan para pengajar itu status kepegawaiannya masih pegawai provinsi.
"Saya berharap selaku kepala sekolah, status TK ini sesegera mungkin diputuskan, karena terkait juga status sekolah ini di mana minat masyarakat sangat tinggi," kata Pardamean saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Ia mengungkapkan, bahwa tahun ajaran 2019/2020 untuk pendaftaran murid baru sudah dilaksanakan tetapi tidak banyak menerima, karena memang terkait keberadaan status kewenangannya yang belum jelas.
Ia juga mengakui, sejauh ini Dindikbud Kota Serang enggan menangani TK itu karena status kejelasan asetnya belum ada pelimpahan.
"Aset masih milik Pemprov belum ke Kota Serang," imbuhnya.
Ia memaparkan, dampak dari ketidakjelasan aset tersebut, sehingga kepala sekolah beserta dewan guru pun sempat tunjangannya tidak cair, padahal statusnya ASN Pemprov. Kendala itu dirasakan sejak Januari hingga April 2019 lalu.
"Tapi alhamdulillah saya terus berusaha untuk mengejar karena status kami masih pegawai provinsi dan tetap tunjangan itu milik kami, alhamdulillah akhirnya diproses oleh Dinas Pendidikan dan dicairkan sebelum lebaran. Sementara pengaruhnya terhadap anak-anak tidak ada," paparnya.
Pardamean menuturkan, pihaknya pun belum mengetahui kapan pelimpahan aset TK tersebut. Padahal, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penyelenggarann pendidikan dasar itu kewenangannya ada di kabupaten/kota.
"Satus ini seharusnya dilimpahkan paling lambat itu tahun 2016-2017," tuturnya.
Pardamean berharap, agar ada suatu keputusan ataupun arahan kepada pengelola (TK Negeri Pembina), bahkan jikalau tidak dibenarkan untuk penerimaan peserta didik baru lagi. Maka segera keluarkan surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rafiudin mengungkapkan, saat ini yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu TK Luar Biasa (LB), SD LB, SMP LB dan SMA/SMK Umum.
Ia menjelaskan, TK Negeri Pembina memang awalanya TK LB, dan seiring perkembangan anak kebutuhan khusus relatif berkurang. Sehingga jika tingkat ketunaannya semakin ringan maka akan berubah menjadi TK Umum.
Sementara, kata dia, TK (Negeri Pembina) itu bukan lagi TK LB melainkan sudah menjadi TK Umum, maka kewenangannya pun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Serang.
"Kota Serang ini sudah sejauh mana perjalanannya masih proses. Nanti OPD yang menyerahkan ke Kota Serang itu Biro Pemerintahan," ujar Ujang, di kantornya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Curug, Kota Serang. (emde-Be)
Pelimpahan TK tersebut seharusnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) ke Dindikbud Kota Serang.
Kepala TK Negeri Pembina Provinsi Banten, Pardamean Nasution mengatakan, sekarang ini dalam proses pelimpahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ke Kota Serang. Namun, ia mengakui finalnya belum jelas. Sementara kepala sekolah dan para pengajar itu status kepegawaiannya masih pegawai provinsi.
"Saya berharap selaku kepala sekolah, status TK ini sesegera mungkin diputuskan, karena terkait juga status sekolah ini di mana minat masyarakat sangat tinggi," kata Pardamean saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Ia mengungkapkan, bahwa tahun ajaran 2019/2020 untuk pendaftaran murid baru sudah dilaksanakan tetapi tidak banyak menerima, karena memang terkait keberadaan status kewenangannya yang belum jelas.
Ia juga mengakui, sejauh ini Dindikbud Kota Serang enggan menangani TK itu karena status kejelasan asetnya belum ada pelimpahan.
"Aset masih milik Pemprov belum ke Kota Serang," imbuhnya.
Ia memaparkan, dampak dari ketidakjelasan aset tersebut, sehingga kepala sekolah beserta dewan guru pun sempat tunjangannya tidak cair, padahal statusnya ASN Pemprov. Kendala itu dirasakan sejak Januari hingga April 2019 lalu.
"Tapi alhamdulillah saya terus berusaha untuk mengejar karena status kami masih pegawai provinsi dan tetap tunjangan itu milik kami, alhamdulillah akhirnya diproses oleh Dinas Pendidikan dan dicairkan sebelum lebaran. Sementara pengaruhnya terhadap anak-anak tidak ada," paparnya.
Pardamean menuturkan, pihaknya pun belum mengetahui kapan pelimpahan aset TK tersebut. Padahal, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penyelenggarann pendidikan dasar itu kewenangannya ada di kabupaten/kota.
"Satus ini seharusnya dilimpahkan paling lambat itu tahun 2016-2017," tuturnya.
Pardamean berharap, agar ada suatu keputusan ataupun arahan kepada pengelola (TK Negeri Pembina), bahkan jikalau tidak dibenarkan untuk penerimaan peserta didik baru lagi. Maka segera keluarkan surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rafiudin mengungkapkan, saat ini yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu TK Luar Biasa (LB), SD LB, SMP LB dan SMA/SMK Umum.
Ia menjelaskan, TK Negeri Pembina memang awalanya TK LB, dan seiring perkembangan anak kebutuhan khusus relatif berkurang. Sehingga jika tingkat ketunaannya semakin ringan maka akan berubah menjadi TK Umum.
Sementara, kata dia, TK (Negeri Pembina) itu bukan lagi TK LB melainkan sudah menjadi TK Umum, maka kewenangannya pun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Serang.
"Kota Serang ini sudah sejauh mana perjalanannya masih proses. Nanti OPD yang menyerahkan ke Kota Serang itu Biro Pemerintahan," ujar Ujang, di kantornya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Curug, Kota Serang. (emde-Be)