SwaraBanten.com - Sebanyak 13 Box Container yang
berisikan alat bukti sengketa Pileg pada Pemilu 2019 dikirimkan Bawaslu Banten
ke Bawaslu RI sebagai dokumen pendukung dalam pemberian keterangan tertulis
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang ditangani
oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (03/07/2019).
Ketua
Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi mengatakan, bahwa dari Bawaslu Provinsi
ada 1 box container yang berisi alat bukti yang disiapkan serta 1 berkas
dokumen keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang MK oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Banten.
"Alat bukti ini dengan jumlah sekitar kurang
lebih 153 halaman ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses
demokrasi pada Pemilu 2019,” katanya.
Alat
bukti ini, terang Didi, berdasarkan Kabupaten dan Kota, setiap Kabupaten Kota
memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda.
"Untuk wilayah Pandeglang ada 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 jenis alat bukti, Kabupaten Lebak 16 jenis alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 jenis alat bukti, Kota Cilegon 61 jenis alat bukti, dan Kota Tangerang 311 jenis alat bukti. Untuk Kota Tangerang Selatan 334 jenis alat bukti yang semuanya tersimpan dalam 12 Box Container yaitu 2 box berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 box lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir," terangnya.
Sementara
itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati
Solapari menambahkan, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan
baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di MK sesuai Pasal 2 Perbawaslu
Nomor 22 Tahun 2018,
“Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak
diminta oleh Pemohon atau Termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan
tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan
pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya," tandasnya. (KV-red)