Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas RUU, Dua Diksi Ini Disepakati Masuk Definisi Pesantren

Sabtu, 20 Juli 2019 | Juli 20, 2019 WIB Last Updated 2019-07-19T20:32:56Z
SwaraBanten.com - Kementerian Agama kembali gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Pesantren. Pembahasan menyepakati definisi pesantren harus memuat diksi Islam rahmatan lil alamin dan komitmen kebangsaan NKRI.

“Tadi disepakati, bahwa ada dua diksi yang harus masuk ke dalam definisi pesantren, yaitu Islam rahmatan lil alamin dan komitmen kebangsaan NKRI,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis A. Zayadi disela acara FGD, Jakarta, Rabu (17/07).

FGD juga membahas kelembagaan pesantren. Lembaga pesantren harus memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial kemasyarakatan. “Ketiganya harus terderivasi dengan baik dalam RUU ini,” jelas Zayadi.

Peran sentral kiai dalam pesantren turut menjadi pembahasan. Ke depan, kiai perlu dibantu oleh tim yang bertugas secara penuh mengurusi manajemen pesantren, seperti administrasi, keuangan, dan lain sebagainya. “Jadi, kiai murni menjadi pengasuh dan pendidik. Tugas seperti administrasi dan keuangan akan ada di second line-nya,” kata Zayadi.

“Dari konsep ini, kita ingin menjaga marwah dan muru’ah kiai. Kiai tetap menjadi figure central sebuah pesantren,” lanjutnya.

FGD RUU Pesantren kali ini adalah tindaklanjut dari hasil pembicaraan Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR sepakat, pembahasan difokuskan pada RUU Pesantren saja.

FGD yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag dihelat di bilangan Jakarta Pusat. Hadir sebagai peserta perwakilan dari Direktorat PD Pontren, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR, Kemenko PMK, Kementerian Setneg, Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkeu, KemenpanRB, Kemenristek Dikti, Kemendagri, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (rls/red)