Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dituding Sunat Anggaran Pembinaan Atlet, Ini Jawaban Koni Kota Serang

Sabtu, 27 Juli 2019 | Juli 27, 2019 WIB Last Updated 2019-07-27T00:13:11Z
SwaraBanten.com - Ketua tim formatur Koni Kota Serang, DN Hamzah mengatakan bahwa adanya pemberitaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Serang melakukan pemotongan anggaran untuk pembinaan para atlit tidak benar. Demikian dekumukakan Hamzah saat melakukan Konferensi Pers, di Kantor Koni Kota Serang. Jumat (26/7/2019).

Hamzah menjelaskan, organisasi KONI Kota Serang dalam menjalankan program kerja pada periode 2014-2018, telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Disebutkan bahwa setiap tahunnya harus melakukan rapat tahunan. Didalam rapat tahunan itu, kata Hamzah, akan dikeluarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan totalnya ada 4 LPJ untuk 4 tahun kerja.

"KONI Kota Serang adalah organisasi yang diatur oleh undang-undang. Karena KONI Kota Serang mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah kota Serang, maka harus dipertanggungjawabkan setiap tahun serta dilaporkan setiap rapat tahunan," ucapnya.

Dia menegaskan, apabila didalam rapat tahunan itu seluruh cabang olahraga (Cabor) merasa ada hal-hal yang tidak tepat, sebagaimana dituangkan dalam pemberitaan di salah satu media. Maka dalam rapat tahunan itu, Cabor memiliki kewajiban untuk menolak pertanggungjawaban masa kerja Koni Kota Serang.

"Karena Koni Kota Serang menggunakan dananya adalah dana hibah pemerintah kota Serang, setiap tahunnya di audit oleh BPK didalam masa kerja 4 tahun," katanya.

Lanjut Hamzah, dalam 4 tahun massa kerja kepemimpinan Ketua Koni Kota Serang yakni Deni Arisandi, pada 3 tahun pertama dalam audit yang dilakukan setiap tahunnya tidak ditemukan temuan atau kejanggalan penggunaan anggaran. Akan tetapi pada audit anggaran untuk tahun 2018, yang dilakukan pada 2019. Hasil audit menunjukan bahwa ada temuan di Cabor, bukan pada Koni Kota Serang.

"Pada saat di audit oleh BPK tahun 2019 ditemukan oleh BPK itu nilainya ada sekitar Rp 300 juta lebih. perlu saya sampaikan bahwa apabila BPK mendapatkan temuan kejanggalan pada saat melakukan audit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK memberikan kesempatan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan (melakukan pengembalian anggaran-red)," katanya.

Hamzah membeberkan, temuan BPK itu diantaranya untuk Cabor IPSI Rp150 juta, PORLASI Rp 50 jt, PERPANI Rp 36 juta, PSSI Rp 16 juta, PGSI Rp 816.000, dan PTMSI Rp 445.000. "Itulah menjadi temuan BPK periode kerja Koni di 2018. Jadi pada saat di audit 2019 ditemukanlah itu. Setelah dilakukan verifikasi dari cabor-cabor tersebut, mereka menyampaikan bahwa ternyata mereka terlambat menyampaikan laporan," jelasnya.

Dia mengatakan, karena LPJ-nya lambat, BPK punya perturan kerja dan memiliki batasan waktu pekerjaan. Sehingga apabila sudah diberikan kesempatan untuk segera membuat laporan, dan ternyata tidak membuat laporan. Maka begitu BPK tutup waktunya, itu menjadi sebuah temuan.

"Temuan lah itu. sehingga kewajiban itu direkomendasi kepada KONI Kota Serang untuk segera mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 60 hari waktu kerja," kata Hamzah.

Untuk itu, dipaparkan Hamzah, Deni Arisandi sebagai ketua, dan wakilnya Dimas serta bendahara Koni Kota Serang Edi. Bekerja keras menyampaikan kepada 7 Cabor tersebut, agar mengembalikan anggaran yang menjadi temuan. "Sampai batas waktu tanggal 20 Juli kemarin, semuanya selesai. Sudah dikembalikan semuanya ke Kas Daerah," katanya. Dia menambahkan.

"Buktinya sekarang rekan-rekan (awak media-red) bisa melihat buktinya disini. Dapat dilihat dari semua Cabor yang tadi sudah saya sampaikan ini sudah dikembalikan ke kas daerah," uapnya.

Sementara kaitan komunikasi antara Joe Manalu selaku Ketua Cabor Karate dan Deni Arisandi Ketua Koni Kota Serang yang berbuah pemberitaan dugaan adanya sunat anggaran di beberapa media. Hamzah menyangkal, menurut dia hal itu tidak ada relevansi (keterkaitaan-red) dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

"Itu  bagi kami tidak ada relevansinya hal tersebut dengan temuan BPK. karena sudah diaudit oleh BPK. Kalau kita berbicara tentang fakta hukum, maka berbica hasil audit BPK yang kemarin," tegasnya.

Perlu diketahui dalam pemberitaan ini, karena kepengurusan Koni Kota Serang belum terbentuk dan belum mendapatkan SK tugas dari Koni Provinsi Banten. Maka sesuai yang dikatakan DN Hamzah selaku Ketua tim formatur Koni Kota Serang, pihaknya lah yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan, dan hal ini pun sesuai dengan rekomendasi Ketua Koni Kota Serang terpilih yakni Deni Arisandi. (EsCe/red)