SwaraBanten.com - JM (48 tahun), Kepala Desa
Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditahan setelah diamankan petugas
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang. Tersangka JM
ditahan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Pudar yang
menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp365.145.848.
“Selain dugaan korupsi dana
desa, tersangka juga diduga menggelapkan dana bagi hasil retribusi daerah Desa
Pudar sebesar Rp102.100.000, untuk kepentingan pribadi,” kata Kanit Tipikor
Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, Sabtu
(27/7/2019), seperti dilansir media banten.com.
Menurut Shilton, Kades Pudar
sempat menghilang setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan
perpindah-pindah tempat. Shilton mengatakan, pihaknya kemudian melakukan upaya
penjemputan namun tidak berhasil ditemukan. Namun berkat kesabaran petugas,
pihaknya berhasil mengamankan tersangka di rumah salah seorang kakaknya di
wilayah Kecamatan Petir.
“Dia banyak orangnya sehingga
kedatangan petugas selalui diketahui. Namun untuk penjemputan kali keempat
tersangka berhasil kami amankan dari rumah kerabatnya. Itupun sempat mencoba
melarikan diri lewat pintu dapur namun ketika dipergoki petugas, tersangka
berdalih akan buang air,” ungkap Shilton.
Shilton menjelaskan Kades
Pudar JM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena kami nilai tidak
kooperatif, kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Ini kami lakukan karena
untuk menghindari agar mempermudah pemeriksaan dan tidak melarikan diri serta
menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan itu
bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa
Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana
desa juga dituding tidak transparan. Kecurigaan warga bertambah kuat setelah
dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang
dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
“Kita akan gunakan hasil
(audit-red) dari BPKP, bukan dari Inspektorat,” kata Shilton.
Dugaan penyelewengan juga
dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi
Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil
tersebut sebesar Rp 132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar
diambil kembali oleh tersangka JM sebesar Rp 102.100.000. (mb/red)