
SwaraBanten.com
- Bupati
Lebak Iti Octavia Jayabaya hadiri Rapat Paripurna penandatanganan nota
kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019, di
gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Rabu
(07/08/2019).
Iti menjelaskan,
perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati merupakan
upaya untuk memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018, dengan
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
yang menyelaraskan rincian kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari
pemerintah pusat, dengan memanfaatkan
potensi pendapatan berdasarkan hasil rekonsiliasi bersama perangkat daerah
pengelola pendapatan.
“Berdasarkan
perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2019, yang bertemakan
pembangunan daerah tahun 2019 adalah Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan
Pelayanan Publik Dalam Peningkatan Daya Saing Daerah,” tuturnya.
Dijelaskan Iti, bahwa tema pembangunan tersebut diwujudkan dalam 5 prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan dan pengembangan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas kinerja intansi pemerintah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Tema dan
prioritas pembangunan itu disusun dengan memperhatikan sinergitas arah
pembangunan provinsi dan nasional, serta dengan mempedomani visi pembangunan
daerah sebagaimana RPJMD 2019-2024 yaitu sebagai destinasi wisata unggulan
nasional berbasis potensi lokal,” kata Iti
Sementara
itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Lita Mulyati, pada awal sambutan mengapresiasi
Bupati dan Wakil Bupati, karena Kabupaten Lebak tidak lagi menyandang predikat
Kabupaten tertinggal berdasarkan keputusan menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi nomor 79 Tahun 2019 yang telah dikeluarkan pada tanggal 31
Juli 2019 lalu.
Dipaparkan
Lita, bahwa sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun
2010 Pasal 55, Badan Anggaran Dapat
Memberikan Saran dan Pendapat kepada kepala daerah dalam Mempersiapkan
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Hal
tersebut, lanjut Lita, tetap mengacu pada pasal 154 Permendagri 13 tahun 2016
tentang Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan perubahan apabila terjadi
beberapa hal yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum
APBD (KUA).