
SwaraBanten.com - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas
1 Banten Drs Herwanto MM, menyatakan bahwa KSOP Banten siap memberikan advice kepada Pemerintah
Provinsi Banten, terkait peralihan kewenangan wilayah laut kepada Provinsi yang
akan berlaku efektip tahun 2020 mendatang. Sebagaimana hasil revisi UU
Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan laut dari garis pantai hingga 12 mil Laut
menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Hal tersebut mengemuka pada
saat Kepala KSOP Kelas 1 Banten, saat menerima Audiensi Pengurus Daerah Corps
Alumni Akademi Maritim Cirebon ( PD CA AMC ) Banten, Kamis (22/8/2019)
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris PD CA AMC Banten Dery Nursita,
menyampaikan rencana kegiatan Dialog
Stakeholder Maritim Banten, yang bakal digelar September nanti.
Selain itu, Dery jga mengatakan, bahwa PD CA AMC Banten siap
mengawal proses pelaksanaan UU Pemerintah Daerah yang sudah direvisi, utamanya
yang menyangkut kewenangan di bidang kelautan.
“Kami turut mengawal transisi
peralihan ini dan ikut berkontribusi bagi pembangunan kelautan di Banten. Kita
berharap dengan peralihan ini, memberikan dampak positip bagi masyarakat dan
Industri Pelayaran dan jasa kepelabuhan khususnya di Banten,” ujar Dery.
Hadir dalam audiensi tersebut,
Pengurus Pusat CA AMC Khoirul Umam Sekretaris Jendral, Iin Parlina
Bendahara Umum dan Sujono Hardiana Ketua Bid Organisasi. (rls)