Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ratusan Tramadol dan Heximer Disita Polres Serang Kota

Jumat, 16 Agustus 2019 | Agustus 16, 2019 WIB Last Updated 2019-08-16T17:21:32Z
SwaraBanten.com - Pengedar obat keras jenis pil tramadol dan hexymer, diringkus petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota. Dari tangan pelaku itu polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 139 butir tramadol dan 472 butir heximer.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, pengedar yang ditangkap itu berinisial I. Menurutnya, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Ciruas-Petir Linkungan Walantaka RT/RW. 008/001 Kelurahan Walantaka, Kota Serang pada 13 Agustus 2019.

"Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko Kosmetik itu melakukan jual beli obat keras tanpa izin," ujar Wahyu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Jum'at (16/8/2019).

Ia kembali mengatakan, toko Kosmetik yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin. "Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko Kosmetik tapi utamanya jual beli obat keras itu secara bebas," katanya.

Selain ratusan butir obat keras tramadol dan heximer yang diamankan, uang ratusan ribu juga berhasil diamankan petugas saat proses penggeledahan tersebut. "Saat penggerebekan di toko itu kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp. 368.000, obat-obatan tersebut didapat dari saudara J," jelasnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko tersebut.

"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya ada yang kirim barang itu," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pengedar obat keras tanpa izin akan dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (MA)