Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gelar Press Konference, Polres Serang Kota Ungkap Kasus Obat Terlarang

Jumat, 20 September 2019 | September 20, 2019 WIB Last Updated 2019-09-20T11:42:13Z
SwaraBanten.com - Polres Serang Kota Polda Banten menggelar Press Release terkait  kasus obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Jum'at (20/09/2019)

Pada kesempatan itu Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K, menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap terduga tersangka MY dari sebuah toko kosmetik, yang diduga menjual Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya. 

Selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan Terlarang. "Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp 205.000," ungkap Edhi.

Edhi menambahkan, tersangka (MY) merupakan warga asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik. Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.

Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut". Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO)," tutupnya. (man/bidhum)