Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bidang Hukum Polda Banten, Sosialisasikan UU ITE di SMK Informatika

Jumat, 01 November 2019 | November 01, 2019 WIB Last Updated 2019-10-31T19:44:53Z
BantenEkspose.com - Empat personel dari  Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten datangi SMK Informatika Kota Serang, ternyata untuk melaksanakan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kegiatan bertempat di aula SMK Informatika Kota Serang, Rabu (30/10/2019).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakil Kepsek Indah Purwati. Dari personel Bidkum yang hadir, yaitu Ipda Transitoyati dan Ipda Tarsico sebagai narasumber, Ipda Rian Nugroho sebagai moderator, dan Brigadir Empry sebagai operator.

Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, SIK, MH, menuturkan, sekitar 100 siswa SMK Informatika Kota Serang, penyuluhan tersebut bertujuan agar para siswa  mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/ gawai, serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana  tips aman berinternet.

"Himbauan kami kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," kata Kombes Pol Endro.

Sementara itu, lanjut Kombes Pol Endro, menuturkan, kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal,  yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yg tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, dll. Tersebut langkah yang efektif.

"Kontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang  bersifat pribadi. Hal tersebut, agar para siswa pelajar SMK Informatika Kota Serang dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," ucap Kombes Pol M. Endro. (GUS)