SwaraBanten.com - Ribuan massa DPP Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) dan Komite Aksi
Nasional Driver Online, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Rabu (12/2/2020). Mereka menuntut Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 direvisi, karena dinilai merugikan mereka. i merugikan keg.
Koordinator masssa aksi Muhammad Salim, mengatakan, aksi yang dilakukan Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) dan Komite Aksi Nasional Driver Online merupakan penyampaian aspirasi terkait Penolakan Permenhub RI Nomor 118 tahun 2018.
"Kami dari ormas Lapbas menyuarakan penolakan terhadap Permenhub RI nomor 118 tahun 2018," katanya saat menggelar aksi.
Saat aksi berlangsung, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima perwakilan massa aksi untuk mendengarkan sekaligus menjawab aspirasi massa aksi diruang kerjanya.
"Aspirasi Rakyat Banten
harus saya tampung. upaya kami selanjutnya akan menyampaikan apa yang
rekan-rekan sampaikan ke tingkat yang lebih atas yaitu DPR RI melalui mekanisme
yang berlaku," imbuh Andra.
Terpisah, Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.I.K., melalui Wakpolres Serang Kota Kompol Mi'rodin, SH., MH., saat melaksanakan pengamanan aksi unras bersama anggotanya, mengatakan, pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah massa yang mengatasnamakan Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) dan Komite Aksi Nasional Driver Online guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamdulillah, pada aksi Unjuk rasa tadi berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Tidak ada tindakan dari masa aksi yang mengarah kepada tindakan anarkis," kata Wakapolres. (nur)