SwaraBanten.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Musnahkan
100 kilogram Narkotika Jenis Ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa
pengiriman, Narkotika tersebut milik seorang penghuni lembaga pemasyarakatan
(Lapas) di Jawa Barat (Jabar) yang di pesan melalui jasa pengiriman ke Kota
Tangerang.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara di-oven menggunakan
alat insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Kota Serang, hadir para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda
Banten, Kejaksaan, Ulama dan Polda Banten, serta pejabat jajaran BNNP Banten,
Kamis 12/3/2020.
Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana usai lakukan pemusnahan
mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus
BNNP Banten pada Selasa 4/02 lalu.
“Pengirimannya disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala.
Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi
dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan
dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat
total 100 kilo,” ungkapnya
Kemudian, terang Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa
ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan
akan dijual diwilayah Jawa Barat
“Pengendali ini dari salah satu lapas yang berada di jawa barat, karena
pemilik dan pemesan dari sana,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal
114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga sampai hukuman mati (red)