Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BNN Provinsi Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja Milik Penghuni Lapas

Jumat, 13 Maret 2020 | Maret 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T03:01:23Z

SwaraBanten.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Musnahkan 100 kilogram Narkotika Jenis Ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman, Narkotika tersebut milik seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar) yang di pesan melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, hadir para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda Banten, Kejaksaan, Ulama dan Polda Banten, serta pejabat jajaran BNNP Banten, Kamis 12/3/2020.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana usai lakukan pemusnahan mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus BNNP Banten pada Selasa 4/02 lalu.

“Pengirimannya disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo,” ungkapnya

Kemudian, terang Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual diwilayah Jawa Barat

“Pengendali ini dari salah satu lapas yang berada di jawa barat, karena pemilik dan pemesan dari sana,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga sampai hukuman mati (red)