Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Pindahkan Kas ke BJB, DPRD Nilai Kebijakan Emosional

Jumat, 24 April 2020 | April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T02:22:37Z

SwaraBanten.com Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tertanggal Selasa 21 April 2020 yang membatalkan pemberlakukan Keputusan Gubernur nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Serang sebagai bank penyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten tahun anggaran 2020, kantor kas Bank Banten Cabang Ciceri dan gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)-nya di Kota Serang penuh antrian nasabah.

“Dari pada uang saya hangus, lebih baik saya tarik duluan. Meski kecil, dalam kondisi sulit seperti ini, lumayan membantu,” ujar Lia, salah satu nasabah Bank Banten yang ikut antri menarik dananya.

Dengan keluarnya SK tersebut, Pemprov Banten kemudian memindahkan RKUD-nya ke Bank BJB, dengan alasan kondisi Bank Banten sudah mengalami likuid dan stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera uang Kas Daerah (Kasda) yang berada di Bank Banten.

Atas kondisi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. “Kami menarik dana yang ada di Bank Banten untuk membayar JPS, bukan karena ketakutan dan kepanikan,” tegasnya.

WH menyatakan, sebagai pemilik saham mayoritas, jika Bank Banten tidak mendapat keuntungan, Pemprov Banten akan mendorong untuk melakukan marger dengan bank lainnya. “Langkah itu sudah ada aturan dan perintahnya,” tegas WH.

Kebijakan Emosional
Sementara itu, Kebijakan Gubernur Banten memindahkan RKUD itu mendapat tanggapan Komisi III DPRD Banten. Wakil rakyat menilai kebijakan tersebut emosional karena tanpa kordinasi terlebih dahulu dengan DPRD. Padahal, kondisi Bank Banten hingga sampai saat ini likuiditasnya masih cukup untuk membayar semua dana nasabahnya.

Karena itu, warga dihimbau tidak perlu melakukan penarikan dana ke Bank Banten, terlebih ada physical distancing pada masa pandemic covid-19, salah satunya dan tidak boleh kerumunan.

“Kami sesal kebijakan itu karena tidak ada kordinasi. Padahal DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi usai Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Sekda dan juga Gubernur Banten, Kamis (23/4/2020).

Politisi PKS itu berharap Pemprov Banten segera mengembalikan RKUD ke Bank Banten. Karena itu merupakan satu-satunya cara untuk membuat masyarakat tenang, serta mempertahankan keberadaan Bank Banten. Meskipun sudah di-SK-kan, dia berharap Bank Banten tetap eksis dan tidak dimatikan.

Pada saat Rakor, menurut dia, gubernur mengatakan kebijakan menarik RKUD bukan akhir dari segalanya. Penafsiran itu ditanggapi dewan jika gubernur masih tetap akan mempertahankan Bank Banten.

“Intinya bagaimana dana JPS (jarring pengaman sosial) yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 segera direalisasikan. Karena dana tidak mencukupi, akhirnya gubernur mengambil keputusan itu (menarik RKUD dari Bank Banten),” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat juga menyesalkan kebijakan gubernur yang memindahkan RKUD Pemprov Banten ke BJB. Sebagai pemilik saham mayoritas, Pemprov Banten seharusnya mendukung Bank Banten.  Jika “Masyarakat panik. Akhirnya ramai-ramai menarik dana,” katanya.

Dia memaklumi kepanikan Gubernur Banten dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Terlebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten yang menurun drastis. Penerimaan Kasda dalam kondisi normal biasanya setiap hari mencapai Rp20-Rp40 miliar. Namun sejak Pandemi Covid-19, penerimaan PAD hanya Rp1-Rp2 miliar.

“Inilah yang menyebabkan perputaran uang Kasda Pemprov Banten di Bank Banten tidak seimbang dengan kebutuhan. Terlebih kebutuhan dana bantuan JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19,” ujarnya.

Ade mengakui kondisi saat ini tidak bisa ditolerir. Penerimaan dan pendapatan berubah. Bahkan Pemprov Banten hanya mengandalkan penerimaan bagi hasil pajak dari daerah dan dana transfer dari pusat. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait kebijakan itu.

“Gagal kliring yang menjadi alasan Pemprov menarik RKUD-nya ke Bank BJB. Hal itu diakui BI (Bank Indonesia) kalau pada tanggal 21 April itu sedang terjadi gangguan. Namun karena Pemprov Banten sedang membutuhkan dana untuk JPS, kemudian dilakukanlah pemindahan RKUD tersebut. Padahal keesokan harinya proses kliring sudah normal kembali,” jelasnya.

Total aset yang dimiliki Bank Banten dari jumlah kredit ASN Provinsi Banten sekitar Rp5,4 triliun. Penyetoran kredit itu dilakukan secara otomatis dari gaji ASN yang disalurkan lewat Bank Banten. “Kami minta gubernur mengembalikan segera uang itu,” tegasnya.

Sedangkan Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima menyatakan, pihaknya segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha (Marger) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB, Kamis (23/4/2020).

“Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak,” tulis Anto.

Anto melanjutkan, dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

“Intinya OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya. (**/red)