SWARABANTEN.com - Menyikapi situasi pandemi COVID-19, OJK sedang melonggarkan pembayaran kredit penuh bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19, seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.
Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang.
"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh dalam video conferencenya, Rabu (1/4/2020).
Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.
"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.
Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK memperbolehkan tetap membayar. (Red)
Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang.
"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh dalam video conferencenya, Rabu (1/4/2020).
Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.
"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.
Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK memperbolehkan tetap membayar. (Red)