
SwaraBanten.com – Gegara
tak memiliki izin lengkap, perusahaan peternakan di Kampung Cikole Desa Ciakar,
Kecamatan Gunungkencana akhirnya ditutup pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak,
Selasa (21/4/2020).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Muhamad Holis, mengatakan
pihaknya tak menghalangi investor untuk berinvestasi selama aturan yang
berlaku. Menurutnya, di Kabupaten Lebak sesuai Perda No 2 Tahun 2014, di Lebak
untuk lahan peternakan hanya 650 Hektar. Peruntukanya, di Kecamatan
Gunungkencana tidak ada untuk peternakan.
"Saya sangat menyayangkan sekali tidak ada
perijinan. Sesuai Perda RTRW di Gunungkencana tidak ada peruntukan ternak. Maka
dari itu, kami tutup dan tidak boleh ada aktivitas ussaha ternak,” kata Yosep
Dikatakan Yosep, penutupan ini dilakukan sesuai Protap. “Karena
ini melanggar beberapa perda dan peternakan ini tak memiliki izin yang
ditentukan, maka hari ini terpaksa kami tutup ,” kata Asep, dari Satpol PP Kab Lebak
di lokasi.
Sementara, Ketua Himaguna Usep Ridwan, mengucapan
terimakasih kepada Pemkab Lebak, yang sudah turun langsung ke lokasi melakukan
penutupan aktivitas peternakan yang melanggar perda No. 6 tahun 2006 terkait
IMB dan perda no. 2 tahun 2014 terkait RTRW, yang menerangkan bahwa kec.
Gunungkencana bukan kawasan yang diperuntukkan peternakan.
“Kami himpunan mahasiswa Gunungkencana, akan terus mengawal
dalam penegakan peraturan daerah ini, sebagai dukungan mewujudkan Lebak taat
aturan,” ujarnya. (uj)