Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Miliki Izin, Pemkab Lebak Tutup Perusahaan Ternak di Gunung Kencana

Selasa, 21 April 2020 | April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T11:48:50Z

SwaraBanten.com Gegara tak memiliki izin lengkap, perusahaan peternakan di Kampung Cikole Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana akhirnya ditutup pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa (21/4/2020).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Muhamad Holis, mengatakan pihaknya tak menghalangi investor untuk berinvestasi selama aturan yang berlaku. Menurutnya, di Kabupaten Lebak sesuai Perda No 2 Tahun 2014, di Lebak untuk lahan peternakan hanya 650 Hektar. Peruntukanya, di Kecamatan Gunungkencana tidak ada untuk peternakan.

"Saya sangat menyayangkan sekali  tidak ada perijinan. Sesuai Perda RTRW di Gunungkencana tidak ada peruntukan ternak. Maka dari itu, kami tutup dan tidak boleh ada aktivitas ussaha ternak,” kata Yosep

Dikatakan Yosep, penutupan ini dilakukan sesuai Protap. “Karena ini melanggar beberapa perda  dan peternakan ini tak memiliki izin yang ditentukan, maka hari ini terpaksa kami tutup ,” kata Asep, dari Satpol PP Kab Lebak di lokasi.

Sementara, Ketua Himaguna Usep Ridwan, mengucapan terimakasih kepada Pemkab Lebak, yang sudah turun langsung ke lokasi melakukan penutupan aktivitas peternakan yang melanggar perda No. 6 tahun 2006 terkait IMB dan perda no. 2 tahun 2014 terkait RTRW, yang menerangkan bahwa kec. Gunungkencana bukan kawasan yang diperuntukkan peternakan.

“Kami himpunan mahasiswa Gunungkencana, akan terus mengawal dalam penegakan peraturan daerah ini, sebagai dukungan mewujudkan Lebak taat aturan,” ujarnya. (uj)